• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Vonis Terdakwa Penista Agama Ditunda

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. ArRay
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

ArRay

IndoForum Senior C
No. Urut
98490
Sejak
1 Jun 2010
Pesan
5.107
Nilai reaksi
142
Poin
63
Vonis Terdakwa Penista Agama Ditunda

Kamis, 02 September 2010 | 12:50 WIB

http://www.tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2010/09/02/brk,20100902-275898,id.html#
Bekasi--Hakim perkara penistaan agama Islam belum siap membacakan vonis terhadap terdakwa Abraham Felix Grady, 16 tahun, yang semestinya dilaksanakan siang ini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Agus Subekti, Cening Budiana, dan Burhanudin, menyatakan berita acara dari Panitera pengganti terlambat mereka terima, sehingga sidang putusan ditunda hingga Selasa (7/9) depan.

"Sidang pembacaan vonis belum siap, berita acara baru kami terima dua hari lalu," kata Agus Subekti kepada wartawan di PN Bekasi, Kamis siang.

Majelis hakim, Agus melanjutkan, sebenarnya ingin cepat-cepat menyudahi proses hukum perkara penistaan agama untuk menghindari prasangka negatif masyarakat. Namun karena kesalahan koordinasi antara panitera dan hakim, sidang vonis terpaksa ditunda.

Masalah lain, kata Agus, panitera yang bertugas membuat berita acara keluarganya meninggal dunia sehingga harus digantikan panitera lain. Hal itu mempengaruhi jadwal persidangan, penulisan berita acara yang berisi keterangan para saksi jadi molor.
"Saya maunya cepat biar kelar sebelum lebaran, disangkanya saya nanti macam-macam," katanya. Namun Agus berjanji, vonis Abraham dibacakan Selasa pekan depan.

Abraham Felix Grady dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan jaksa itu telah dibacakan dalam sidang sebelumnya, pada Selasa pekan lalu.
Jaksa penuntut umum Budhi Raharto mengatakan, tuntutan Abraham terbilang ringan karena terdakwa tidak memiliki motif apapun terkait perbuatannya menginjak Al-Quran sambil mengacungkan jari tengah.
Foto Abraham menistakan kitab suci umat Islam itu dimuat di laman resmi Yayasan Santo Bellarminus. "Niatnya hanya main-main," kata Budhi.
Mengenai penundaan sidang putusan itu, Budhi mengaku tidak ada masalah. Alasannya, pelaksanaan siang merupakan kewenangan hakim. "Terserah hakim, kalau belum siap ya belum dilaksanakan," katanya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.