• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Video Mesum Mahasiswi Gresik Diselidiki

roughtorer

IndoForum Senior A
No. Urut
44416
Sejak
24 Mei 2008
Pesan
6.755
Nilai reaksi
175
Poin
63
Minggu, 23 November 2008 | 17:53 WIB

GRESIK, MINGGU - Julukan Gresik Kota Santri tercoreng peredaran video porno lewat telepon seluler. Pertengahan November lalu beredar video porno empat penari dengan telanjang bulat melakukan gerakan erotis diringi musik dangdut koplo dengan lagu berjudul Menunggu. Kini beredar lagi video mesum yang diduga dilakukan mahasiswi dengan teman lelakinya. Berbeda dengan sebelumnya, video terakhir hanya bisa diakses pesawat telepon seluler tipe tertentu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Gresik mengatakan polisi akan terus menyelidiki kasus peredaran video mesum. "Kalau yang empat penari striptis setelah kami teliti kemungkinan besar mengambil lokasi di Thailand tetapi direkam ulang lalu diiringi musik danggut seolah-olah dari Indonesia. Kami mendapati latar belakang tulisan penari bugil ada tulisan Thailand," kata Fadli.

Namun video mesum adegan mesum mahasiswi berdurasi 7 menit 9 detik belum bisa diselidiki. "Hingga kini belum jelas apakah pelakunya mahasiswi Surabaya yang tinggal di Gresik. Kami sudah mendapatkan file-nya," kata Fadli. Ia mengatakan nanti setelah dapat mengaksesnya akan mencari pelakunya dan siapa yang menyebarkan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Fadli Widiyanto, mengatakan polisi berusaha mencegah peredaran video porno di kalangan remaja dengan berkoordinasi dengan sekolah. Bagi orang dewasa yang ketahuan mempertontonkan, menyebarkan, atau memperjualbelikan gambar porno, baik lewat ponsel maupun sejenisnya dikenai pidana sesuai dengan Pasal 286 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Kami mengimbau kepada adik-adik pelajar agar tidak menyimpan gambar-gambar porno," ujar Fadli.
 
Wah gw mau membantu menyelidiki juga, bisa sertakan Link Videonya?
 
siap diselidiki.. tapi selidikinya kurang lengkap barang buktinya. barang buktinya donk
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.