yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
![]()
Seorang siswi yang baru lulus dari SMP Negeri 1 Sumbermalang, Situbondo (kiri), Senin (4/6/2012), mendatangi Mapolres Situbondo untuk melaporkan gurunya yang menyebar video asusila terhadap dirinya.
Siswi yang masih berusia 14 tahun itu melaporkan pelaku berinisial T (23), warga Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, karena telah menyebarkan video seronok berdurasi sekitar 48 detik itu yang direkam sendiri guru olahraganya di tempat korban bersekolah tersebut. Adegan itu direkam menggunakan kamera ponsel milik T sekitar awal Mei 2012 di rumah paman korban saat T menjenguk korban yang sedang sakit.
"Saya baru tahu video mesum itu disebar oleh guru olahraga, itu pun setelah diberitahu teman sekolah SMP saya. Video itu disebar setelah saya menolak diajak bercumbu kembali oleh pelaku karena sebelumnya guru olahraga itu mengancam untuk menyebar video itu," kata korban dengan didampingi orangtuanya saat melaporkan kasus penyebaran video itu ke Polres Situbondo, Senin (4/6/2012).
Begitu mengetahui video tersebut tersebar, siswi yang baru lulus SMP ini langsung melaporkan kepada pamannya. Paman korban langsung melaporkan tentang penyebaran video itu kepada orangtua korban yang tinggal di Desa Taman Sari, Kecamatan Sumbermalang.
Kasubag Humas Polres Situbondo Ajun Komisaris Besar Mardjuki membenarkan adanya laporan tentang penyebaran video asusila yang dilakukan oknum guru tersebut. Saat ini kasus itu sudah ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo. Polisi juga akan memintakan segera visum et repertum ke dokter untuk mendalami kasus tersebut.
"Jika terbukti, nanti terlapor dapat dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," kata Mardjuki.
Ia menambahkan, terlapor juga dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebab korban masih di bawah umur.