Nemesis
IndoForum Activist E
- No. Urut
- 55724
- Sejak
- 26 Okt 2008
- Pesan
- 9.732
- Nilai reaksi
- 503
- Poin
- 113
UU Pornografi sore ini akan kembali didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi untuk di tinjau ulang secara hukum (judicial review). Para pemohon menilai UU Nomor 44 Tahun 2008 ini dinilai melanggar pasal 28 UUD 1945 tentang HAM.
"Kami akan mengajukan judicial review sore ini," kata Kuasa Hukum pemohon, Sri Nur Herawati dalam jumpa pers di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin, (30/3/2009).
Lebih lanjut dia menilai UU ini tak mempunyai rumusan yang jelas pada pasal 20. Dalam pasal tersebut di sebutkan jika masyarakat diberi peluang untuk berperan serta dalam pencegahan pornografi. Bergabung dalam gugatan pemohon tersebut sebanyak 11 LSM serta 1 pengelola sanggar Jaipong.
"Rumusan yang tak jelas ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Dan ini merugikan perempuan. Alasan ini melanggar pasal 28I ayat (4) dan (5)," tambahnya.
Sebaga contoh pasal 1 tentang definisi Pornografi. Definisi yang tak jelas dikhawatirkan akan merusak tatanan masyarakat terutama merugikan perempuan. "Apalagi yang menafsirkan umumnya laki-laki. Contoh yang dirugikan adalah penari jaipong," pungkasnya.
Sebelumnya, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Perkumpulan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), The Wahid Institute Foundation, Gerakan Integrasi Nasional (GIN), Yayasan Anand Ashram, dan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, serta beberapa perorangan warga negara Indonesia juga mengajukan uji materi UU Pornografi.
sumber