yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengakui tidak bisa menggelar Pemilihan Wali Kota Semarang setelah Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah disahkan. Rencananya, Pemilihan Wali Kota Semarang akan digelar pada April 2015.
"Jadi kalau (UU) sudah disahkan, tentu tidak ada kewenangan kami untuk melaksanakan pemilu kepala daerah di Kota Semarang," kata Komisioner KPU Kota Semarang, Agus Suprihanto, saat ditemui Okezone di Kantor KPU Kota Semarang, Jumat (26/9/2014).
Setelah UU Pilkada disahkan, pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi, dan kabupaten/kota dilaksanakan lewat DPRD. KPU Kota Semarang pun akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah terkait tugas dan wewenangnya.
"Kami harus berkonsultasi dengan KPU Provinsi (Jateng) apa sikap yang harus kami lakukan pasca-diketuknya UU Pilkada lewat DPRD," ungkap Agus.
Hal yang jelas, kata Agus, KPU Kota Semarang mengambil keputusan menghentikan sementara waktu semua kegiatan dan tahapan-tahapan Pemilihan Wali Kota Semarang 2015.
"Tentunya kami menghentikan sementara semua tahapan yang sudah kami susun sampai menunggu kejelasan terkait, apakah ada pihak-pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Padahal, kata Agus, sebelum UU Pilkada disahkan, KPU Kota Semarang sudah melaksanakan tahapan-tahapan pilwalkot. Tahapan-tahapan tersebut, antara lain, pembentukan panitia penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan hingga kelurahan.
"Tahap awal kita akan membentuk panitia penyelenggara di tingkat kecamatan, di tingkat kelurahan. Pemilihan kita laksanakan April 2015 karena akhir masa jabatan Wali Kota Semarang (pada) Juli 2015. Sehingga, enam bulan sebelum akhir masa jabatan tahanap sudah kita mulai," ungkap Agus.
"Jadi kalau (UU) sudah disahkan, tentu tidak ada kewenangan kami untuk melaksanakan pemilu kepala daerah di Kota Semarang," kata Komisioner KPU Kota Semarang, Agus Suprihanto, saat ditemui Okezone di Kantor KPU Kota Semarang, Jumat (26/9/2014).
Setelah UU Pilkada disahkan, pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi, dan kabupaten/kota dilaksanakan lewat DPRD. KPU Kota Semarang pun akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah terkait tugas dan wewenangnya.
"Kami harus berkonsultasi dengan KPU Provinsi (Jateng) apa sikap yang harus kami lakukan pasca-diketuknya UU Pilkada lewat DPRD," ungkap Agus.
Hal yang jelas, kata Agus, KPU Kota Semarang mengambil keputusan menghentikan sementara waktu semua kegiatan dan tahapan-tahapan Pemilihan Wali Kota Semarang 2015.
"Tentunya kami menghentikan sementara semua tahapan yang sudah kami susun sampai menunggu kejelasan terkait, apakah ada pihak-pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Padahal, kata Agus, sebelum UU Pilkada disahkan, KPU Kota Semarang sudah melaksanakan tahapan-tahapan pilwalkot. Tahapan-tahapan tersebut, antara lain, pembentukan panitia penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan hingga kelurahan.
"Tahap awal kita akan membentuk panitia penyelenggara di tingkat kecamatan, di tingkat kelurahan. Pemilihan kita laksanakan April 2015 karena akhir masa jabatan Wali Kota Semarang (pada) Juli 2015. Sehingga, enam bulan sebelum akhir masa jabatan tahanap sudah kita mulai," ungkap Agus.