• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

UU BHP Bernuansa Komoditas

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. goesdun
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

goesdun

IndoForum Junior A
No. Urut
32661
Sejak
7 Feb 2008
Pesan
3.024
Nilai reaksi
66
Poin
48
Semarang - Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang disahkan DPR RI pada 17 Desember 2008 bernuansa komoditas dan melenceng dari peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya.

"Nuansa komuditas kental dalam UU BHP, sehingga tidak ada jalan lain kecuali melakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata pakar pendidikan Suwignyo Rahman di Semarang, Jumat.

Suwignyo mengatakan, memang terbentukanya UU BHP merupakan penjabaran dari Pasal 53 ayat (1) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyebutkan semua penyelenggara pendidikan dan atau satuan pendidikan formal, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan.

Namun persoalannya, lanjut Suwignyo, UU BHP melenceng jauh karena juga mengatur masalah alokasi anggaran yang bertentangan dengan PP Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam PP diatur bahwa partisipasi masyarakat dalam pendidikan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Sementara dalam Pasal 14 ayat 4 disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit sepertiga dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan menengah (SMA). Sedangkan, Pasal 41 ayat 7 yang menyebutkan peserta didik menanggung paling banyak sepertiga dari biaya operasional.

"UU BHP tersebut justru menjadi tidak sukarela tetapi sifatnya memaksa atau wajib," katanya.

Suwignyo mengaku, pembentukan UU BHP tidak terlepas dari kepentingan politik satu kelompok atau golongan dan kurang berpihak kepada masyarakat.

Oleh karena itu, tidak ada jalan lain selain melakukan uji materil ke MK. Baik itu oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat (ormas) untuk mewakili masyarakat.

"Bisa juga uji materil dilakukan oleh yang terpengaruh langsung (UU BHP) yakni peserta didik," kata Suwignyo yang Direktur Kajian Strategis Demokrasi dan Sosial (Krisis) ini.(*AN)
 
jelas komersial, tu anggota dpr dendam ma mahasiswa, makanya dibuat gitu jadi jumlah mahsiswa negri kita dikit, klo dikitkn dikit juga yg unjuk rasa
 
Wah kasihan bgt dunk mahasiswa yang kurang mampu nanti. Dimana nih realisasi Pembukaan UUD 45 mengenai tugas negara mencerdaskan kehidupan bangsa kalau buat alokasi sebagian dana ke sektor pendidikan aja udah ogah. Tapi yah, sekarang gw emang lagi nyari news versi DPR nih tentang untuk apa sebenarnya tujuan UU ini.
 
mrkea takut ma mahasiswa jadi gitu cara balsnya
 
ya smoga pemerintah makin sadar.
ga mentingin kantong pribadi.
jadi biaya pendidikan bisa murah, bahkan gratis kayak di luar negeri
 
^
dan mreka sadar klo kurupsi tu sudah budaya, klo gk korupsi gk gaul kata mreka :D
 
Sekolah akan makin mahal aja ....lebih baik nabung achh sekolahin anak di luar negeri aja sekalian :-"
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.