• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Utang WSKT & Masalah Delisting Paksa di BEI

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Angela
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Angela

IndoForum Pro E
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
45.487
Nilai reaksi
35
Poin
0
$WSKT & Masalah Delisting Paksa di BEI!

10472705_20231126053950.jpg


Jadi pada 22 November 2023 kemarin, si WSKT dapat surat sayang dari BEI terkait potensi delisting.

Sebenarnya, bukan berarti bakal didelisting paksa, tetapi surat itu cuma reminder kalau WSKT sudah disuspensi selama 6 bulan. Nantinya, sesuai aturan BEI kalau sudah 24 bulan dapat didelisting paksa.

Namun, di sini ada banyak problem terkait risiko investor saat delisting paksa. BEI belum menciptakan flow bagaimana cara melindungi investor ritel yg terjebak di saham delisting paksa.

Masalahnya adalah ketika saham didelisting paksa, manajemen & pengendali juga merasa tidak terima jadi melupakan kewajiban buyback kepada investor ritel. Beberapa contoh kasusnya:
1. INVS
2. SIAP
3, TMPI

Di mana, mayoritas saham sudah ada di publik, & setelah delisting paksa ya BEI cuma bilang, "Kami memberikan waktu untuk jual saham di pasar negosiasi selambat2nya 24 bulan setelah delisting paksa"

Pertanyaanya, anda tahu apa itu pasar negosiasi? di pasar negosiasi itu kita harus nemu pembeli dulu yg mau beli. Kalau nggak ya untung-untungan aja tiba2 didatangin orang yg mau beli.

Dalam kasus saham delisting paksa, dapat jadi pengendalinya udah kabur, jadi mau jual di pasar negosiasi, siapa juga yg mau beli?

Delisting paksa memang salah satu risiko pasar saham yg menyakitkan, tetapi BEI & OJK harus buat flow yg meredam risikonya. Pasalnya, surat sayang delisting paksa itu datang dari BEI, serta OJK sebagai regulator lembaga keuanga juga wajib bantu menciptakan alur flownya.

Bayangkan, ketika TMPI didelisting, itu yg mengajukan penangguhan delisting paksa investor ritel lho. Kenapa? karena 99% saham TMPI waktu itu dipegang oleh investor ritel. Kacau kan?

Investor ritel pun tidak ada arah bagaimana cara mereka mendapatkan beberapa atau sisa asetnya di saham yg delisting tersebut.

@idx yok buatkan flow yg menarik

Beberapa permasalahan sudah kami catat di sini yg dapat jadi rujukan, serta nasib WSKT selanjutnya: baca selengkapnya

Random tag:
$IHSG $SRIL $MYRX $TRAM
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.