yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Wacana Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melibatkan organisasi massa dalam pengawasan bahan bakar bersubsidi dinilai sesuatu yang aneh dan pantas dipertanyakan.
Pengamat energi Sofyano Zakaria mengatakan, jika pengawasan BBM bersubsidi diserahkan kepada pihak lain, khususnya terhadap mereka yang tidak memiliki kewenangan secara hukum dalam pengawasan, maka rencana tersebut merupakan sesuatu yang aneh.
"Fungsi pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi merupakan domain BPH Migas yang diamanatkan oleh UU 22 tahun 2001 tentang Migas," kata Sofyano kepada VIVAnews, Sabtu 19 Mei 2012.
Pendiri Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) ini mengatakan, jika BPH Migas melibatkan pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan BBM bersubsidi, bisa dimaknai sebagai sikap ketidakpercayaan terhadap institusi hukum.
"Ini dapat pula dimaknai sebagai ketidak mampuan BPH Migas dalam melakukan fungsi dan tugas pengawasan BBM bersubsidi," katanya.
Menurut dia, pengawasan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi sudah dilakukan oleh banyak pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan, seperti kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga yang lain.
Karena itu, rencana BPH Migas melibatkan ormas dapat dinilai kontraproduktif dan berpotensi hanya menghamburkan anggaran pemerintah saja.
Sebelumnya anggota Komite BPH Migas Fahmi Harsandono mengatakan, pihaknya akan memantau ketat kuota BBM subsidi tahun ini agar tidak melebihi kuota 40 juta kiloliter. "Ormas-ormas dan OKP akan kami gandeng untuk melakukan pengawasan BBM subsidi, tujuannya agar BBM subsidi tepat sasaran tidak diselundupkan ke industri, tambang, dan perkebunan," kata Fahmi dalam dialog publik, Rabu lalu.
Namun, rencana menggandeng ormas sampai saat ini masih terkendala soal gaji. "Kami sudah ajukan sekian juta untuk gaji ormas yang akan kita gandeng untuk melakukan pengawasan BBM," ujar Fahmi.
Pengamat energi Sofyano Zakaria mengatakan, jika pengawasan BBM bersubsidi diserahkan kepada pihak lain, khususnya terhadap mereka yang tidak memiliki kewenangan secara hukum dalam pengawasan, maka rencana tersebut merupakan sesuatu yang aneh.
"Fungsi pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi merupakan domain BPH Migas yang diamanatkan oleh UU 22 tahun 2001 tentang Migas," kata Sofyano kepada VIVAnews, Sabtu 19 Mei 2012.
Pendiri Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) ini mengatakan, jika BPH Migas melibatkan pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan BBM bersubsidi, bisa dimaknai sebagai sikap ketidakpercayaan terhadap institusi hukum.
"Ini dapat pula dimaknai sebagai ketidak mampuan BPH Migas dalam melakukan fungsi dan tugas pengawasan BBM bersubsidi," katanya.
Menurut dia, pengawasan terhadap penyelewengan BBM bersubsidi sudah dilakukan oleh banyak pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan, seperti kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga yang lain.
Karena itu, rencana BPH Migas melibatkan ormas dapat dinilai kontraproduktif dan berpotensi hanya menghamburkan anggaran pemerintah saja.
Sebelumnya anggota Komite BPH Migas Fahmi Harsandono mengatakan, pihaknya akan memantau ketat kuota BBM subsidi tahun ini agar tidak melebihi kuota 40 juta kiloliter. "Ormas-ormas dan OKP akan kami gandeng untuk melakukan pengawasan BBM subsidi, tujuannya agar BBM subsidi tepat sasaran tidak diselundupkan ke industri, tambang, dan perkebunan," kata Fahmi dalam dialog publik, Rabu lalu.
Namun, rencana menggandeng ormas sampai saat ini masih terkendala soal gaji. "Kami sudah ajukan sekian juta untuk gaji ormas yang akan kita gandeng untuk melakukan pengawasan BBM," ujar Fahmi.