Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespon rekomendasi Musyawarah Nasional Nahdatul Ulama di Cirebon, Jawa Barat. Salah satu rekomendasinya adalah teroris bisa dijatuhi hukuman mati.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar menjelaskan, aturan hukum tersebut telah dipaparkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Hukuman mati sudah diatur dalam sistem hukum di Indonesia, tinggal melaksanakan aturan yang ada," ujar Boy kepada wartawan, hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar menjelaskan, aturan hukum tersebut telah dipaparkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Hukuman mati sudah diatur dalam sistem hukum di Indonesia, tinggal melaksanakan aturan yang ada," ujar Boy kepada wartawan, hari ini.