• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Ucok Counter Strike Menunggu Vonis

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
tDypC.jpg
Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta akan menjatuhkan vonis kepada 12 anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup 2 Kandang Menjangan, Kamis dan Jumat, 5-6 September 2013. Ke-12 oknum Kopassus ini duduk di kursi terdakwa setelah menyerbu Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, 23 Maret lalu hingga menewaskan 4 tahanan.

Vonis akan dibacakan dalam dua hari. Di hari pertama, Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi terdakwa yang ada di berkas kesatu, yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik.

Ucok diduga kuat sebagai otak penyerbuan lapas tersebut sekaligus eksekutor empat tahanan titipan Polda Yogyakarta, Dicky Counter Strike.

Vonis Ucok Counter Strike ini akan dibacakan pukul 10 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Joko Sasmito.

Berkas kedua yang dibacakan hari ini adalah berkas kedua dengan terdakwa Sertu Tri Juanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo. Sidang dalam berkas dua itu dipimpin Kepala Pengadilan Militer Letkol Faridah Faisal.

Dua berkas lagi dibacakan Jumat 6 September 2013, yakni berkas ketiga dan keempat. Di berkas ketiga, terdakwanya adalah Sertu Ihmawan Suprapto yang bertindak sebagai sopir Ucok Counter Strike.

Sedang dalam berkas keempat terdapat tiga terdakwa, yakni dua anggota Intel Kopassus, Serma Muhammad Zainuri dan Serma Rochmadi. Sedangkan satu terdakwa lainnya dari bagian Provos, yakni Serma Sutar.

Diberitakan sebelumnya, keempat tahanan yang ditembak mati tersebut adalah tersangka pengeroyokan hingga tewas anggota Kopassus Heru Santoso. Diduga, Ucok Counter Strike balas dendam dengan menembak para tersangka.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.