• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Uang ada yang ditarik

pinnacullata

IndoForum Activist C
No. Urut
24506
Sejak
24 Okt 2007
Pesan
13.034
Nilai reaksi
224
Poin
63
Ringkasan Peraturan Perundang-undangan bunk Indonesia

Peraturan :


Peraturan bunk Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999.

Berlaku :


31 Desember 2008

Ringkasan :

1. Ketentuan pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 20.000 (dua puluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 50.000 ( lima puluh ribu) rupiah tahun emisi 1999, dan 100.000 (seratus ribu) rupiah tahun emisi 1999 dikeluarkan dengan pertimbangan:

a. bahwa pada saat ini, di masyarakat telah beredar uang kertas yang memiliki 2 (dua) Tahun Emisi (TE) yaitu pecahan 10.000 rupiah TE 1998 dan TE 2005, 20.000 rupiah TE 1998 dan TE 2004, 50.000 rupiah TE 1999 dan TE 2005, dan pecahan 100.000 rupiah TE 1999 dan TE 2005;

b. uang kertas pecahan 10.000 rupiah TE 1998, 20.000 rupiah TE 1998, 50.000 rupiah TE 1999, dan pecahan 100.000 rupiah TE 1999, telah beredar cukup lama.

2. Materi pokok dalam PBI mengenai pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas rupiah meliputi:

a. bunk Indonesia mencabut dan menarik uang kertas tersebut di atas dari peredaran, dan menyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 31 Desember 2008.

b. Uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut di atas, dapat ditukarkan di bunk Indonesia dan/atau bunk Umum.

c. Jangka waktu dan tempat penukaran terhadap uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut di atas, ditetapkan sebagai berikut:

1. Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2008 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 penukaran dilakukan di bunk Indonesia dan/atau bunk Umum.

2. Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2018 penukaran dilakukan hanya di bunk Indonesia.

d. Hak untuk menuntut penukaran terhadap uang kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut di atas, tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.



Source lengkap : http://www.bi. go.id/web/ id/Peraturan/ Sistem+Pembayara n/pbi_103308. htm



-------------

hohoho ada yang tau ngga seh duit nya yang model gimana,
gw dah lupa...

setuju ngga seh lo semua sama penggantian duit gini, lo lebih suka uang tuh kek dolar semua sewarna ato kek sekarang duitnya ganti ganti terus model dan warnanya
 
gw suka, kalo duitnya ada pic om torer gitooo... =)) kalo sekarang gw paling suka duit yang ada pic Proklamatornya.... sayang warnanya merah.... mungkin lebih asik kalo warnanya agak iteman dikit....
 
yang penting...segera koleksi uangnya...:D

supaya bisa dijual lagi ketika nilai intrinsiknya lebih gede...! :D

@atas
yah, H2C di lembaran duit 100ribuan ada gambar saya sama yayang :))
 
heheheh, gw suka yang sama kek dolaran gitu lho, kenya asik aja, bis dari dulu duit kita warna warni seh
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.