• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Tuntut Pembayaran Tanah, Dua Warga Banten Kubur Diri

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
00bk4.jpg

Belum mendapat pembayaran ganti rugi tanah dari Pemerintah Provinsi Banten, dua warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, melakukan aksi dengan mengubur diri mereka.

Kedua warga yang nekat mengubur diri itu adalah Tabrani (60) dan Sarkani (38). Mereka adalah seorang paman dan keponakan. Aksi ini dilakukan di belakang gedung Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Protes itu mereka lakukan untuk menuntut pembayaran ganti rugi tanah mereka seluas 5.800 meter untuk pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Dalam aksi ini, keduanya ditemani belasan warga lainya, serta kuasa hukum keluarga pemilik tanah.

Tabrani yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah di Desa Suka Jaya, Kecamatan Curug, menjelaskan, dirinya belum pernah menerima pembayaran dari Pemerintah Provinsi Banten.

"Tanah kami belum dibayar sama sekali, namun pihak Pemprov Banten sudah memagarinya," ujar Tabrani.

Dijelaskannya, pada 2003 keluarganya didatangi seseorang calo tanah dan menawarkan uang muka berupa satu unit sepeda motor dan uang sebesar Rp2 juta untuk pembebasan tanah miliknya.

Namun, Tabrani beserta keluarganya tidak mau menerima tawaran tersebut, karena mereka tidak akan menjual tanah apabila tidak menerima uang tunai.

"Tanah kami yang diserobot oleh Pemprov Banten ini terjadi pada 2012 atau sejak awal pembangunan KP3B," jelas Tabrani.

Sambil menunjukan dokumen kepemilikan tanah yaitu girik, letter C dan bukti pembayaran pajak atau SPPT, Tabrani menuntut Pemerintah Provinsi Banten membayar ganti rugi tanah miliknya

Sementara kuasa hukum pemilik tanah, Njat Sudrajat, mengaku sudah berulang kali melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk segera membayarkan tanah milik kliennya. Namun, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Banten belum membayarnya.

"Klien kami belum melakukan langkah lain, yang pasti akan terus meminta agar Pemprov Banten segera membayar tanah miliknya," katanya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.