roughtorer
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 44416
- Sejak
- 24 Mei 2008
- Pesan
- 6.755
- Nilai reaksi
- 175
- Poin
- 63
Kamis, 13 November 2008 | 10:16 WIB
BRUSSELS, KAMIS — Seorang pria Belanda berusia 49 tahun dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, Rabu (12/11), karena berusaha menularkan virus HIV/ADIS kepada sejumlah pria pada suatu pesta seks.
Seperti dilaporkan Xinhua, pengadilan wilayah Groningen di Belanda utara menyatakan, Peter Mulder bersalah karena menimbulkan bahaya fisik yang menyedihkan terhadap beberapa pria pada pesta seks yang diselenggarakan di rumahnya dengan menyuntik mereka dengan darah terinfeksi HIV yang diambil dari dirinya dan terdakwa lain.
Terdakwa lain, Hans Jurgens (39), divonis lima tahun penjara dan terdakwa ketiga diganjar 18 bulan.
"Mereka memperlihatkan kurangnya penghormatan atas integritas tubuh manusia," kata para hakim. "Meskipun mereka mengetahui apa konsekuensi infeksi HIV, mereka tetap saja melakukan upaya berulang kali untuk menularkan HIV ke orang lain."
Ketiga orang tersebut, semuanya positif HIV, ditangkap tahun lalu setelah sejumlah korban mengajukan dakwaan penyerangan. Sebanyak 12 korban yang berumur dari 20-an dan 40-an tahun telah didiagnosis positif mengidap HIV.
Semua korban diduga dicekoki ekstasi, alkohol, dan obat perangsang gamma-hydroxybutyric acid sebelum diperkosa atau disuntikkan darah positif HIV.
Namun, para hakim mengatakan, Rabu, bahwa tak dapat dibuktikan para korban telah tertular HIV akibat penyuntikan itu dan juga tak cukup bukti bahwa mereka diberi narkotika sebelum serangan terjadi.
"Keluhan mengenai hilangnya ingatan dapat terjadi akibat penggunaan ekstasi dan alkohol," kata para hakim dalam pernyataan mereka. "Dan tak dapat dikesampingkan bahwa pernyataan tersebut telah dipengaruhi oleh laporan media dan percakapan di antara para penuntut."
Kantor jaksa penuntut umum yang telah mengajukan tuntutan sampai 15 tahun penjara menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan itu. "Kami tak sependapat dengan putusan pengadilan bahwa tak dapat dibuktikan para korban ditularkan HIV oleh terdakwa," kata seorang juru bicara.
BRUSSELS, KAMIS — Seorang pria Belanda berusia 49 tahun dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, Rabu (12/11), karena berusaha menularkan virus HIV/ADIS kepada sejumlah pria pada suatu pesta seks.
Seperti dilaporkan Xinhua, pengadilan wilayah Groningen di Belanda utara menyatakan, Peter Mulder bersalah karena menimbulkan bahaya fisik yang menyedihkan terhadap beberapa pria pada pesta seks yang diselenggarakan di rumahnya dengan menyuntik mereka dengan darah terinfeksi HIV yang diambil dari dirinya dan terdakwa lain.
Terdakwa lain, Hans Jurgens (39), divonis lima tahun penjara dan terdakwa ketiga diganjar 18 bulan.
"Mereka memperlihatkan kurangnya penghormatan atas integritas tubuh manusia," kata para hakim. "Meskipun mereka mengetahui apa konsekuensi infeksi HIV, mereka tetap saja melakukan upaya berulang kali untuk menularkan HIV ke orang lain."
Ketiga orang tersebut, semuanya positif HIV, ditangkap tahun lalu setelah sejumlah korban mengajukan dakwaan penyerangan. Sebanyak 12 korban yang berumur dari 20-an dan 40-an tahun telah didiagnosis positif mengidap HIV.
Semua korban diduga dicekoki ekstasi, alkohol, dan obat perangsang gamma-hydroxybutyric acid sebelum diperkosa atau disuntikkan darah positif HIV.
Namun, para hakim mengatakan, Rabu, bahwa tak dapat dibuktikan para korban telah tertular HIV akibat penyuntikan itu dan juga tak cukup bukti bahwa mereka diberi narkotika sebelum serangan terjadi.
"Keluhan mengenai hilangnya ingatan dapat terjadi akibat penggunaan ekstasi dan alkohol," kata para hakim dalam pernyataan mereka. "Dan tak dapat dikesampingkan bahwa pernyataan tersebut telah dipengaruhi oleh laporan media dan percakapan di antara para penuntut."
Kantor jaksa penuntut umum yang telah mengajukan tuntutan sampai 15 tahun penjara menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan itu. "Kami tak sependapat dengan putusan pengadilan bahwa tak dapat dibuktikan para korban ditularkan HIV oleh terdakwa," kata seorang juru bicara.