• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Tukang Parkir Paksa Bocah SD Oral Seks

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Seorang tukang parkir di Tuban, Jawa Timur mencabuli siswa kelas empat sekolah dasar. Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku hingga tiga kali di sebuah gang kecil yang sepi.

Aksi bejat TF (25) terbongkar lantaran kecurigaan orangtua korban berinisial FD (10). Sepulang sekolah korban menangis hingga akhirnya berani buka suara ke orangtuanya atas pelecehan seksual yang ia alami.

Tak terima perlakuan yang menimpa anak laki-laki mereka, orangtua FD membuat laporan ke Polres Tuban. Pelaku dibekuk di rumahnya, Jalan Ronggolawe, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan, kejadian berawal saat TF mengantarkan FD membeli pancing di kawasan Pasar Boom Tuban. Sepulangnya membeli pancing, saat melintasi gang sepi, korban yang merupakan seorang laki-laki itu, dipaksa mengulum kemaluan pelaku dengan mulutnya.

Perbuatan bejat pelaku tidak hanya sekali itu saja, tapi hingga tiga kali. Tiap keduanya bertemu tanpa sengaja, pelaku memaksa korban melakukan oral seks. Saat yang ketiga kalinya itulah, korban memangis sesampainya di rumah dan bercerita ke orangtuanya.

“Korban menangis dan bercerita ke orangtuanya,” ujar Wahyu Hidayat, Selasa (1/4/2014).

Pemuda yang biasanya bekerja sebagai tukang parkir di sebuah sekolah TK itupun, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia kini mendekam di sel tahanan Polres Tuban

“Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.