yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis, mengatakan, pada Juni 2012 saat pengawasan bunk masih di bunk Indonesia (BI), ada 32 bunk yang memiliki rating kesehatan di level 3. Kemudian, regulator memberikan waktu 1,5 tahun atau sampai akhir tahun 2013 untuk memperbaiki hal tersebut.
Nah, dari 32 bunk yang kejar-kejaran memperbaiki GCG, ada tujuh bunk yang tidak berhasil meraih GCG yang lebih baik. Alhasil, mereka terkena aturan kewajiban penurunan kepemilikan saham, jika pemegang saham memiliki kelebihan kepemilikan saham dari aturan yang berlaku.
Sedangkan, bunk-bunk yang berhasil memperbaki kesehatan dan tata kelola perusahaan diminta untuk tetap sehat.
"Bagi bunk-bunk yang tingkat GCG ada di level 2 tetap kami ingatkan untuk menjaga CGC. Jika turun, mereka akan terkena kewajiban divestasi saham," kata Irwan, pekan lalu.