• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Tuduh Tetangga Menyantet Sapi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
RiUYZ.jpg
Gara-gara menuduh Mariti (54), tetangganya sendiri, menyantet tiga ekor sapinya hingga mati, seorang petani bernama Giman (46), asal Desa/Kecamatan Mlandingan, Situbondo Jawa Timur, disidang di Pengadilan Negeri.

Giman yang dikaruniai dua anak duduk di kursi pesakitan dengan status terdakwa dalam kasus pencemaran baik dengan tertuduh Mariti.

Sidang pertama kasus tersebut di pengadilan, Jumat (8/6/2012) kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan sejumlah saksi dan diketuai oleh majelis hakim Yuliana.

Mariti tidak terima dengan tuduhan sebagai dukun santet seperti yang diungkapkan saat tiga ekor sapi milik Giman mati.

"Saya tidak terima dengan tuduhan mempunyai ilmu santet, karena atas tuduhan tersebut saya jadi malu kepada para tetangga. Tuduhan itu juga mempengaruhi mental ketiga anak saya," kata Mariti.

Meski Mariti menolak tuduhan memiliki ilmu santet, Giman berkeyakinan ketiga sapinya mati disantet Mariti. "Alasannya, sebelum ketiga sapi itu mati, saya kerapkali bermimpi didatangi Mariti. Selain itu, sejumlah warga desa mengatakan kalau Mariti memang dikenal mempunyai ilmu santet. Karena itulah, saya yakin kalau kematian sapi saya akibat disantet," ujar Giman.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo, Dodik Budi Rahardjo melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Haryani mengatakan, kasus tersebut muncul akibat ketidaktahuan masyarakat bahwa secara hukum mimpi tidak bisa dijadikan bukti.

"Sesuai laporan Mariti, terdakwa dijerat pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Dalam kasus ini kami tidak dapat melakukan penahanan, karena ancamannya hanya 9 bulan kurungan penjara," ujar Ida Haryani.
ada ada saja.. nyantet owg sapi ... :D
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.