facebookeb
IndoForum Senior A
- No. Urut
- 210735
- Sejak
- 9 Jan 2013
- Pesan
- 7.471
- Nilai reaksi
- 96
- Poin
- 48
Gugat menggugat media massa terjadi di Bali. Kali ini, harian umum Bali Tribune menggugat Tribun Bali (Kompas-Gramedia Group). Kemiripan nama tersebut membuat pemilik sekaligus pendiri Bali Tribune, Hendrawan, melayangkan gugatan penghapusan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta di Jakarta Pusat pada 29 April 2014.
Kuasa hukum Hendrawan, Handri Liu Windra, menjelaskan, inti dari gugatan yang teregister di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No. 29/Pdt.Sus – Merek/2014/PN.Niaga Jkt.Ρst itu adalah meminta penghapusan merek.
"Atas gugatan itu, pada sidang perdana tanggal 3 Juni 2014, pihak Tribun Bali melalui kuasa hukumnya berusaha mengajukan perdamaian," kata Handri saat dihubungi VIVAnews, Senin 7 Juli 2014.
Handri mengaku menerima dengan baik tawaran perdamaian itu. "Permintaan itu kami terima dengan baik. Dan, mereka juga menanyakan, apa tawaran dari pihak Bali Tribune," ujar Handri.
Hanya saja, kata dia, pada persidangan 17 Juni 2014 dengan agenda jawaban gugatan, dari pihak Tribun Bali mengatakan bahwa Kompas-Gramedia Group sebagai grup yang menaungiTribun Bali tidak akan berdamai.
"Padahal, dalam jawaban mereka memang baru menerbitkan koran pada 3 April 2014. Selain itu, mereka mengatakan terlambat menerbitkan produk koran Tribun Bali," kata Handri.
Handri bercerita awal mula hingga terjadinya gugatan ini. Dikatakannya, Hendrawan sebagai pemilik 80 persen saham pada PT Media Nusantara Gemilang, yakni badan hukum yang menerbitkan koran Bali Tribune, pertama kali terbit pada 2010.
Kemudian, pada 2012 Hendrawan mengajukan pendaftaran merek Bali Tribune kepada Direktur Merek Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. "Tapi, pada 3 April 2014, terbitlah koran Tribun Bali," tutur Handri.
Karena telah menerbitkan terlebih dahulu koran dengan nama Bali Tribune, Hendrawan merasa keberatan dengan terbitnya Tribun Bali. "Nama yang mirip membuat kebingungan bagi pembaca," jelas Handri.
Setelah dilakukan penelitian mendalam melalui akses jaringan Dirjen HAKI oleh I Putu Uye Arya Berbudi yang juga merupakan konsultan HAKI satu-satunya di Bali, maka didapatlah data bahwa merek Tribun Bali telah terdaftar sejak Juli 2007.
Namun, sesuai pasal 61 ayat (2) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek diketahui bahwa penghapusan merek dapat dilakukan jika merek yang tidak dipergunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan atau jasa sejak tanggal pendaftaran.
Seharusnya, Handri melanjutkan, Tribun Bali sudah berproduksi selambat-lambatnya pada Juli 2010, namun baru terbit perdana pada 3 April 2014. "Karena itu, sudah melanggar peraturan tersebut, sebab baru menerbitkan produknya pada 2014 atau terlambat 4 tahun," tandas Handri.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Tribun Bali, Deni Simorangkir belum mau berkomentar. "Silakan call bos saya saja mas, Hinca Panjaitan," kata Deni dalam pesan singkatnya kepadaVIVAnews.
Sementara itu, Hinca Panjaitan belum mengangkat telepon VIVAnews. Pesan singkat yang disampaikan pun belum dibalas.
Kuasa hukum Hendrawan, Handri Liu Windra, menjelaskan, inti dari gugatan yang teregister di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No. 29/Pdt.Sus – Merek/2014/PN.Niaga Jkt.Ρst itu adalah meminta penghapusan merek.
"Atas gugatan itu, pada sidang perdana tanggal 3 Juni 2014, pihak Tribun Bali melalui kuasa hukumnya berusaha mengajukan perdamaian," kata Handri saat dihubungi VIVAnews, Senin 7 Juli 2014.
Handri mengaku menerima dengan baik tawaran perdamaian itu. "Permintaan itu kami terima dengan baik. Dan, mereka juga menanyakan, apa tawaran dari pihak Bali Tribune," ujar Handri.
Hanya saja, kata dia, pada persidangan 17 Juni 2014 dengan agenda jawaban gugatan, dari pihak Tribun Bali mengatakan bahwa Kompas-Gramedia Group sebagai grup yang menaungiTribun Bali tidak akan berdamai.
"Padahal, dalam jawaban mereka memang baru menerbitkan koran pada 3 April 2014. Selain itu, mereka mengatakan terlambat menerbitkan produk koran Tribun Bali," kata Handri.
Handri bercerita awal mula hingga terjadinya gugatan ini. Dikatakannya, Hendrawan sebagai pemilik 80 persen saham pada PT Media Nusantara Gemilang, yakni badan hukum yang menerbitkan koran Bali Tribune, pertama kali terbit pada 2010.
Kemudian, pada 2012 Hendrawan mengajukan pendaftaran merek Bali Tribune kepada Direktur Merek Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. "Tapi, pada 3 April 2014, terbitlah koran Tribun Bali," tutur Handri.
Karena telah menerbitkan terlebih dahulu koran dengan nama Bali Tribune, Hendrawan merasa keberatan dengan terbitnya Tribun Bali. "Nama yang mirip membuat kebingungan bagi pembaca," jelas Handri.
Setelah dilakukan penelitian mendalam melalui akses jaringan Dirjen HAKI oleh I Putu Uye Arya Berbudi yang juga merupakan konsultan HAKI satu-satunya di Bali, maka didapatlah data bahwa merek Tribun Bali telah terdaftar sejak Juli 2007.
Namun, sesuai pasal 61 ayat (2) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek diketahui bahwa penghapusan merek dapat dilakukan jika merek yang tidak dipergunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan atau jasa sejak tanggal pendaftaran.
Seharusnya, Handri melanjutkan, Tribun Bali sudah berproduksi selambat-lambatnya pada Juli 2010, namun baru terbit perdana pada 3 April 2014. "Karena itu, sudah melanggar peraturan tersebut, sebab baru menerbitkan produknya pada 2014 atau terlambat 4 tahun," tandas Handri.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Tribun Bali, Deni Simorangkir belum mau berkomentar. "Silakan call bos saya saja mas, Hinca Panjaitan," kata Deni dalam pesan singkatnya kepadaVIVAnews.
Sementara itu, Hinca Panjaitan belum mengangkat telepon VIVAnews. Pesan singkat yang disampaikan pun belum dibalas.