• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Transaksi Terendus Polisi, Dua Pecandu Shabu Dibekuk

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
5hqlZ.jpg
Setelah menindaklanjuti laporan warga dan melakukan beberapa pengembangan kasus, akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo berhasil menangkap dua pecandu narkoba jenis shabu. Masing-masing diketahui bernama Wahyudi alias Papae (40) warga Kampung Baron, Panularan, Laweyan dan Nanung Praseyo (29) warga Kampung Sranon, Jati, Gatak, Sukoharjo.

Dari informasi yang dihimpun, keduanya tertangkap di hari yang berbeda.Penangkapan Wahyudi dilakukan, Sabtu (6/7/2013) sekitar pukul 22.30 WIB di depan rumahnya. Sementara penangkapan Nanung dilakukan sehari setelahnya sekitar pukul 04.30 WIB di arena bermain Playstation daerah Kampung Bareng, Jati, Gatak, Sukoharjo. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi shabu seberat 1 gram yang dibelinya dari S alias K yang saat ini masih dalam pengembangan petugas.

“Sebenarnya yang menginginkan barang haram pertama kali adalah Nanung. Dia meminta saya untuk mencarikan barang tersebut. Karena tertarik juga, lantas saya membantunya mencarikan dari orang yang bernama S alias K itu via ponsel,” terangnya kepada wartawan, Rabu (10/7/2013).

Wahyudi menjelaskan, shabu tersebut seharga Rp 1.100.000, sementara uang Nanung hanya Rp 400 ribu. Karena tertarik juga, kemudian Wahyudi meminjam uang kepada temannya Rp 400 ribu, sedangkan sisanya Rp 300 ribu ditutup oleh Wahyudi. Pembayaran dilakukan melalui transfer milik rekening Wahyudi dan lokasi pengambilan barang dihubungi via ponsel.

“Lokasi pengambilannya juga di pinggir jalan daerah Baron dekat rumah saya setelah maghrib. Setelah barang diambil, kemudian saya menggunakan bersama Nanung di rumah saya. Setelah habis, Nanung ya lantas pulang,” jelas tersangka yang jug seorang makelar burung ini.

Sementara itu, Nanung mengakui memang membutuhkan barang haram tersebut. Tidak ada alasan jelas, Nanung hanya mengaku iseng dan memang sedang ingin mengkonsumsi shabu saja karena sudah kecanduan selama setahun ini.

Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati menjelaskan, dari penggeledahan di rumah Wahyudi, petugas menyita satu plastik kecil sisa shabu, seperangkat alat hisap, sebuah pipa kaca yang terdapat sisa shabu, sendok shabu terbuat dari sedotan plastik, uang tunai Rp 200 ribu, satu unit ponsel, dan satu paket ganja. Sedangkan dari tersangka Nanung, berhasil disita sebuah ponsel dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R150 AD 3613 QT.

“Penangkapan tersangka berbuah dari hasil pengembangan beberap kasus dan dari laporan warga. Kemudian kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” tegas Sis.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.