• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Transaki Valas Jumlah Tertentu Wajib Cantumkan NPWP

akatsukigold

IndoForum Junior D
No. Urut
52840
Sejak
16 Sep 2008
Pesan
2.000
Nilai reaksi
47
Poin
48
Direktorat Jendral Pajak akan mewajibkan transaksi jual-beli valuta asing dalam jumlah tertentu harus mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) oleh kedua belah pihak.
"Dengan Bank Indonesia (BI) kami sudah sepakat kalau pembelian jumlah valas tertentu harus ditulis NPWP," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution usai upacara peringatan Hari Keuangan di Gedung Utama Depkeu Jakarta, Kamis (30/10).
Menurut Darmin, pihaknya akan menelusuri semua potensi penerimaan pajak termasuk dari nasabah asuransi dengan jumlah tertentu. "Saya sulit untuk menjawab berapa besar potensi masing-masing, tapi semua lini akan coba kita cari, bukan hanya di asuransi," katanya.
Mengenai penelusuran data nasabah di asuransi mengkhawatirkan nasabah asuransi berkaitan dengan pembukaan rahasia nasabah, menurut Darmin, pihaknya tidak akan menyentuh yang bersifat rahasia.
"Kalau yang rahasia jelas tidak bisa tapi kalau yang tidak rahasia ya jangan ditutup-tutupi," katanya.
Mengenai target penerimaan pajak 2009, Darmin mengatakan, kalau target pertumbuhan ekonomi tidak tercapai akan sulit mencapai target penerimaan pajak.
"Namun kami akan berupaya dengan berbagai usaha baik intensifikasi dengan assesment pajak, ekstensifikasi, dan memperhitungkan semua kekurangan pajak di masa lalu,"
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.