yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Hingga kemarin malam, Tran Thi masih di tahan di LP Wanita Bulu, Semarang. Sumber Tribun Jateng di Lapas Bulu mengatakan, Tran Thi Bich Hanh sangat kaget mendengar rencana eksekusinya hari Minggu. Menurut sumber Tribun yang enggan disebutkan namanya, terpidana asal Vietnam tersebut merasa sangat terpukul. Terlebih, selama berada di dalam penjara, belum pernah sekalipun keluarga di Vietnam menjenguknya.
Pihak Lapas Bulu terus memberikan pendampingan kepadanya. "Sedih. Jauh dari keluarga. Ia baru tiga tahun sekian bulan di Bulu," kata sumber Tribun ketika ditanya keadaan Tran Thi Bich Hanh, Kamis (15/1).
Selain merasa sedih, Tran Thi Bich Hanh memiliki permintaan terakhir. Namun, sumber Tribun tidak mau mengungkapkan apa permintaan terakhir terpidana mati yang kini tengah menghitung hari tersebut.
Hingga kemarin, pihak Lapas Bulu belum menerima surat resmi soal pelaksanaan eksekusi itu.
"Dia masih di LP dan belum ada pemindahan atau penjemputan. Ini dia masih ada kok," kata Kepala LP Wanita Bulu, Semarang, Suprobowati, kepada Tribun Jateng, Kamis (15/1) malam.
Suprobowati menambahkan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan terkait pelaksanaan ekskusi mati tersebut. Namun, dirinya mengakui kalau pihak LP dan terpidana sebenarnya sudah tahu jika permohonan grasi yang diajukannya ditolak.
"Kami sudah tahu kalau grasi ditolak dari berita TV. Lha mereka semua juga menonton TV. Hanya kalau soal pelaksanaan eksekusi itu kami semua belum tahu," jelasnya.
Suprobowati menjelaskan, Tran Thi Bich Hanh merupakan napi titipan dari Kejaksaan Negeri Boyolali. Sejauh ini belum ada pemberitahuan soal rencana eksekusinya.
Saat ditanya mengenai keadaan terpidana, Suprobowati mengatakan, tidak ada perubahan perilaku apapun yang ditunjukkan. Aktivitasnya di LP Wanita Bulu juga terbilang normal seperti biasanya.
"Komunikasi dia dengan keluarganya di Vietnam juga lancar setiap minggunya. Jadi sampai saat ini dia biasa-biasa saja, tidak ada perubahan," tandasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jateng, A Yusparudin, Kamis (15/1) malam mengatakan telah menerima surat pemberitahuan tentang rencana eksekusi mati terhadap Tran Thi Bich Hanh.
Surat pemberitahuan eksekusi tersebut dilayangkan Kejaksaan Tinggi Jateng kepada Kemenkum HAM. Lantaran, dari enam terpidana mati, hanya satu orang yang locus (lokasi) kasusnya di wilayah Kemenkum HAM Jateng.
Hingga kemarin malam, Tran Thi Bich Hanh masih berada di Lapas Wanita Bulu, Semarang. Awalnya, ia akan dipindah ke Boyolali. Namun karena tidak adanya tempat di Boyolali, ia tetap berada di Semarang hingga pelaksanaan eksekusi.
"Di sana tidak ada tempat. Oleh karena itu diusulkan tetap di (Lapas) Bulu," kata dia.
Mengenai waktu pasti dan tempat eksekusi, Yusparudin mengaku tidak mengetahuinya. Hal itu merupakan kewenangan eksekutor dalam hal ini, kejaksaan.
Polda Jateng Siapkan Regu Tembak
Polda Jateng telah menyiapkan regu tembak yang akan mengeksekusi para terpidana mati tersebut.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Noer Ali, mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan lokasi atau tempat, dimana dilaksanakannya eksekusi mati itu.
"Regu tembak dan pengamanan lokasi sudah kami siapkan," ujar Noer Ali kepada Tribun Jateng, Kamis (15/1) malam, tanpa menyebut berapa jumlah personil yang disiapkan.
Noer Ali mengatakan apabila kejaksaan telah menjadwalkan kapan dan dimana pelaksanaan eksekusi mati itu, pihaknya siap untuk melaksanakan.
"Yang berwenang itu rekan-rekan dari kejaksaan. Kami sebagai polisi siap kapanpun dibutuhkan, terkait eksekusi dan pengamanan lokasi," katanya.
Kepastian pelaksanaan eksekusi diungkapkan oleh Jaksa Agung Prasetyo. "Total yang akan dieksekusi pada 18 Januari 2015 yang akan datang ada enam orang. Terdiri atas empat pria dan dua wanita, " kata Prasetyo di kantor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Prasetyo menjelaskan, dua terpidana yang ditahan di Tangerang sudah dibawa ke Nusakambangan. Keduanya adalah Rani Andriani alias Melisa Aprilia dan Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya.
Rani ditangkap atas perannya sebagai kurir narkoba. Sedangkan Ang Kiem Soei merupakan pemilik pabrik ekstasi berskala sangat besar di Cipondoh, Kota Tangerang. Sedangkan tiga terpidana mati lainnya, sudah sejak beberapa tahun lalu dipenjara di Nusakambangan.
Mereka adalah warga negara asing (WNA) yakni Namaona Denis, Marco Archer Cardoso Moreira, dan Daniel Enemuo.
Prasetyo mengaku sudah meninjau lokasi eksekusi di Nusakambangan. Menurutnya, lokasi tersebut memenuhi persyaratan keamanan dan kelancaran proses eksekusi. "Itu tempat ideal untuk melaksanakan hukuman mati," katanya.
Sedangkan satu terpidana mati lainnya adalah Tran Thi Bich Hanh (37), perempuan warga negara Vietnam.
Prasetyo mengatakan pada Minggu lusa merupakan gelombang pertama eksekusi terhadap para terpidana mati, terutama terpidana kasus-kasus narkotika. "Eksekusi lusa adalah gelombang pertama, nantinya akan menyusul gelombang berikutnya," katanya.
Prasetyo mengatakan, pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam memerangi kejahatan narkotika. Ia menyatakan pemerintah Indonesia tidak akan memberi ampun kepada para bandar dan pengedar narkotika. Untuk itu, pemerintah meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memahami keputusan tersebut.
Sudah diberi tahu
Prasetyo menjelaskan, pihaknya sudah memberi tahu mengenai rencana eksekusi tersebut kepada para terpidana. Sesuai aturan, terpidana mati harus diberi tahu paling lambat tiga hari sebelum dieksekusi.
Prasetyo juga mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai aspek teknis terkait. Di antaranya berkoordinasi dengan Kanwil Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Kanwil Agama, Kanwil Hukum dan HAM, serta pihak lembaga pemasyarakatan. "Semua sudah dilakukan dan semua memberikan langkah-langkah yang positif," katanya.
"Regu tembak, rohaniwan, dan dokter sudah disiapkan," imbuh Prasetyo. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menghubungi perwakilan negara-negara asal para WNA terpidana mati.
Prasetyo juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memastikan para terpidana mati sudah mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan.
Mereka yang Dihadapkan ke Regu Tembak
1. Namaona Denis (48), laki-laki, WN Malawi, kasus narkotika, putusan PN Tangerang tahun 2001.
2. Marco Archer Cardoso Moreira (52), laki-laki, WN Brasil, pilot, diputus PN Tangerang tahun 2004.
3. Daniel Enemuo (38), laki-laki, WN Nigeria,
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62), pemilik pabrik ekstasi di Cipondoh, Kota Tangerang.
5. Tran Thi Bich Hanh (37), perempuan, WN Vietnam, ditangkap di Bandara Adi Soemarmo, divonis PN Boyolali tahun 2011
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, perempuan, asal Cianjur, divonis PN Tangerang tahun 2000.