• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Tommy Soeharto "Kalahkan" Sri Mulyani

  • Pembuat thread awal. Pembuat thread awal. Nemesis
  • Tanggal Mulai Tanggal Mulai

Nemesis

IndoForum Activist E
No. Urut
55724
Sejak
26 Okt 2008
Pesan
9.732
Nilai reaksi
503
Poin
113
Gugatan Menteri Keuangan Sri Mulyani terhadap putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra dinyatakan tidak terbukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Reno Lestono, Rabu ( 11/2 ).

Selain gugatan terhadap Tommy, keputusan yang sama pun diterima Sri Mulyani atas gugatannya terhadap sejumlah perusahaan yakni PT Vista Bella Pratama, PT Mandala Buana Bakti, Humpus, PT Timor Putra Nasional. Serta turut tergugat Amazonas Finance Limited. Kesemuanya terkait pembelian hak piutang BPPN oleh Vista Bella Pratama.

Menurut majelis hakim, jaksa penuntut negara tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang dapat membuktikan bahwa Tommy memiliki afiliasi dengan Vista Bella Pratama. Selain itu, para tergugat juga dinyatakan tidak melanggar hukum, karena perbuatan tergugat dinilai tidak merugikan pihak manapun. "Perjanjian pengalihan piutang tersebut atas dasar kesepakatan bersama," ujar Reno.

Gugatan ini berawal ketika PT Timor Putra Nasional (TPN) terbelit utang yang mencapai Rp 4, 045 triliun dari bunk Dagang Negara dan bunk Bumi Daya. Kemudian, BPPN mengambilalih piutang TPN dari kedua bunk tersebut. Lalu, BPPN menjual piutang atau hak tagih atas hutang TPN kepada Vista Bella Pratama, yang disinyalisasi milik Tommy, dengan harga miring, yakni Rp 444 miliar.

Pemerintah mencium adanya indikasi adanya penyimpangan dalam transaksi tersebut. Dinilai transaksi ini bertentangan dengan kepentingan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor 3/ Tahun 2000 dan Pedoman Pelaksanaan Program Penjualan Aset Kredit III tahun 2003. Atas keputusan tersebut, penggugat dihukum membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 1,331 juta.

Sedianya, para tergugat mengajukan rekonvensi (mengajukan gugatan balik) terhadap penggugat atas tuduhan pencemaran nama baik, dengan biaya ganti rugi Rp 200 miliar. Namun, majelis hakim menilai gugatan tersebut terlalu prematur.

Seusai persidangan, kepada para wartawan, salah seorang jaksa penuntut negara, Nurtamam, mengatakan akan mengajukan banding dalam kurun waktu 14 hari.
 
mokad dah..... denda pencemaran nama baiknya gede banget,, 200M gila dah
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.