• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Toko Modern Tidak Boleh Lagi Buka di Perkampungan

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
XYCGQ.jpg
Banyaknya toko modern di perkampungan membuat Wali Kota Surabaya prihatin. Hal itulah yang menjadi pijakan Pemkot Surabaya untuk melakukan penertiban dan penataan toko modern yang sekarang ini mulai dijalankan.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya melihat dampak dari toko modern sangat besar dirasakan toko tradisional. Mereka banyak mengeluh dagangan tokonya tidak laku karena kalah dengan toko modern. Hal itu berakibat keberadaan toko tradisional terancam gulung tikar.
"Kondisi itu yang tidak kami inginkan. Makanya toko modern tidak boleh buka di perkampungan," kata Risma, Rabu (25/3/2015).

Dikatakan Risma, Pemkot Surabaya akan bertindak tegas melakukan penertiban toko modern di Kota Surabaya. Mereka harus ditata sedemikian rupa untuk melindungi usaha rakyat berupa toko tradisional.
Di samping itu, menurut Risma, keberadaan toko modern yang saling berdekatan telah menimbulkan persaingan kurang sehat. Di antara toko modern itu sendiri saling obral diskon harga sehingga lagi-lagi berdampak pada toko tradisional kalah harga.

"Makanya, kami harus tata keberadaan toko modern itu. Jangan sampai kondisi itu berlangsung terus sampai toko tradisional mati semua," tandas Risma.

"Tindakan penertiban toko modern ini sekaligus penerapan larangan penjualan miras. Karena Permendag sendiri telah mengeluarkan larangan peredaran miras tersebut," ujar imbuh dia.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.