Ajido-Marujido
IndoForum VIP: The Special One
- No. Urut
- 10016
- Sejak
- 31 Des 2006
- Pesan
- 4.815
- Nilai reaksi
- 147
- Poin
- 63
1. TIPS MENGATASI MASALAH KARENA KARTU KREDIT;
2. Dalam bagian terakhir ini kami akan berikan cara mengatasi masalah apabila hutang Credit Card (CC) kita sudah terlanjur macet;
3. Namun kami tegaskan disini bahwa ini bukan mengajak para pemakai CC untuk mengemplang atau tidak membayarkan hutangnya;
4. Bagaimanapun hutang kita tetap harus dibayarkan. Tidak membayar hutang di dunia, kita akan tetap ditagih di akhirat;
5. Tujuannya adalah agar mereka yang sudah terlanjur terjerat hutang CC tidak berada pada posisi yang tidak berdaya dan teraniaya;
6. Dengan memahami betul hak-haknya maka para pemegang CC bisa berada pada posisi yang lebih “Equal” berhadapan dengan pihak pengelola CC;
7. Semakin banyak pihak yang membaca ini, semakin kecil peluang bunk penerbit CC untuk berbuat sesuka hati dan melanggar hukum;
8. Masih ingat kasus Irzen Octa? Kasus tersebut adalah contoh ideal perilaku melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak bunk penerbit CC;
9. Sebagaimana kita ketahui, Irzen Octa yang hutangnya awalnya hanya sebesar 42 juta secara ajaib berlipat ganda menjadi 100 juta;
10. Itikad baik Irzen Octa untuk menanyakan hutangnya yang membengkak itu kemudian harus berakhir tragis dengan kematiannya di kantor Citibank;
11.Pelajaran yang dapat kita petik dari kasus tersebut adalah: “Jangan pernah bersikap proaktif terhadap bunk saat hutang kita macet!”;
12. Tidak akan ada penghargaan apapun dari sikap proaktif kita itu. Yang ada malah kita akan semakin ditekan atau bahkan tewas seperti Irzen Octa;
13. Lalu bagaimana sebaiknya sikap kita saat mengalami kemacetan pada CC kita? “Selalulah berpegang pada hukum dan aturan!”;
14. Jangan lupa beri ketegasan kepada pihak kreditur bahwa kita adalah orang yang paham hukum dan peraturan yang benar mengenai CC;
15. Hal utama yang perlu jadi pegangan dan pengetahuan kita saat hutang CC kita macet adalah sebagai berikut:
16. PERTAMA: Hutang CC tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-Undangnya;
17. Poin diatas berarti bahwa seandainya kita tidak membayar sama sekalipun, pihak bunk tidak bisa melakukan apa-apa;
18. Karena hutang CC sifatnya yang tanpa agunan, maka saat pihak bunk menyetujui aplikasi CC kita mereka sudah memahami betul resikonya;
19. Itulah sebabnya mengapa setiap CC yang diterbitkan oleh pihak bunk secara otomatis mereka asuransikan;
20. Berbeda dengan hutang dengan agunan/jaminan, opsi bunk saat terjadi kredit macet adalah melalui proses lelang jaminan;
21. KEDUA: Persoalan kredit macet CC adalah persoalan hutang piutang biasa, jadi ranahnya adalah hukum perdata bukan pidana;
22. Jadi yang dapat dilakukan oleh pihak bunk adalah menuntut pihak pemegang CC melalui pengadilan perdata;
23. Karena sifatnya perdata itu maka polisi pun tidak boleh ikut campur urusan ini. FYI: Polisi hanya berhak mengurusi kasus pidana;
24. Karena hutang CC tidak mengikat pemegang CC dan tidak ada UU-nya maka bisa dipastikan pihak bunk akan kesulitan jika masuk ke proses hukum;
25. Inilah sebabnya maka pihak bunk lebih senang memanfaatkan jasa debt collector (DC) untuk mengurus masalah kredit macetnya;
26. Jadi kebijakan penggunaan jasa DC untuk menagih itu semata karena mereka tidak punya cara-cara yang “Legal” untuk menyelesaikan masalahnya;
27. Sesungguhnya ini adalah perbuatan “Makar” yang dilakukan pihak korporasi terhadap negeri ini. Mengganti negara hukum menjadi negara preman;
28. Bayangkan, apabila polisi saja tidak boleh ikut campur urusan ini. Atas hak apa DC boleh ikut campur?;
29. Perlu diingat pula bahwa hutang kita tidak boleh diserahkan pada pihak lain. Dalam hal ini DC adalah pihak ketiga;
30. Ingat, hutang kita adalah kepada bunk, bukan pada DC. Yang berhak berurusan dengan kita adalah pihak bunk, bukan DC!;
31. Dari penjelasan diatas kita sudah bisa memahami bahwa posisi pemegang CC sesungguhnya jauh lebih kuat dibanding pihak bunk;
32. Pemahaman tersebut harus menjadi dasar sikap dalam mengatasi masalah kredit macet CC kita;
33. Yang sering terjadi saat CC kita mulai macet adalah seperti “sudah jatuh tertimpa tangga”. Baik secara finansial maupun psikis kita akan ditekan;
34. Biasanya tagihan kita akan terkena “bunga berbunga”. Seperti contohnya Irzen Octa itu, hutang dari 42 juta membengkak jadi 100 juta;
35. Hal pertama yang harus kita lakukan saat CC kita mulai macet adalah menghubungi call center bunk yang bersangkutan;
36. Sampaikan kepada operator bahwa kita kesulitan dalam membayar hutang CC kita. Jangan lupa meminta nomor laporan, catat dan simpanlah;
37. Biasanya terjadi proses negosiasi yang alot disini. Jangan berharap pihak bunk begitu baik hati akan memenuhi permintaan kita;
38. Tapi ingat sekali lagi bahwa posisi kita jauh lebih kuat dibanding bunk! Bukan kita yang layak panik disini, tapi bunk!;
39. Perlu dipahami pula bahwa kita berurusan dengan sistem, bukan dengan personal, jadi respon mereka pun berdasarkan sistem;
40. bunk tidak akan percaya begitu saja saat kita katakan tidak mampu membayar, sementara tagihan seblumnya lancar-lancar saja;
41. bunk baru menganggap hutang kita betul-betul macet setelah kita gagal bayar selama 2 bulan atau lebih;
42. Selama proses macet ini siap-siaplah telp kita diteror setiap saat dengan cara-cara yang kurang menyenangkan;
43. Terhadap penelpon, sampaikan saja bahwa kita telah menyampaikan ketidak mampuan membayar. Berikan nomor laporannya;
44. Siap-siap pula kita didatangi pihak DC yang mungkin akan menagih ke rumah atau kantor kita. Cara menagihnya pun mungkin kurang menyenangkan;
45. Kepada pihak DC beri ketegasan bahwa kita tidak bersedia berurusan dg mereka. Sampaikan bahwa kita hanya berurusan dengan pihak bunk;
46. Ketika DC mengatakan bahwa mereka punya surat tugas dari bunk. Sampaikan pada mereka bahwa hutang CC tidak boleh diserahkan pada pihak lain;
47. Sampaikan pula pada mereka bahwa kasus ini adalah kasus perdata. Polisi saja tidak berhak ikut campur kasus perdata apalagi DC;
48. Jika DC mulai menunjukkan sikap yang mengganggu kenyamanan, sampaikan bahwa jika mereka masih mengganggu maka kita akan menuntut pihak DC dan/atau bunk;
49. Dalam kondisi ini sangat penting bagi kita untuk menunjukkan kepada pihak DC bahwa kita adalah orang yang mengerti hukum;
50. Meski ditekan, jangan sekali-kali memberikan janji apapun pada DC! Saat kita kita sampai mengeluarkan janji, maka kita akan terjebak!;
51. Apabila DC masih ngotot mengganggu, jangan segan-segan meneriaki mereka maling/rampok supaya diberi pelajaran oleh massa atau tetangga;
52. Ingat! Rumah kita adalah teritori kita! Kita berhak mengusir siapapun yang tidak kita kehendaki dari rumah kita;
53. Saat DC memaksa masuk ke rumah kita, maka itu sudah merupakan pelanggaran hukum. Jangan segan-segan mengusir mereka;
54. Penting diingat!! Jangan sekali-kali membayar tagihan hutang kita pada pihak DC! Uang kita tidak akan disetor ke bunk!;
55. Mengapa demikian? Sesungguhnya banyak terjadi permainan busuk di level oknum pegawai bunk dengan pihak DC!;
56. Sebagaimana kami sampaikan di awal bahwa hutang kita sesungguhnya sudah dicover oleh asuransi sebagai antisipasi resiko macet;
57. Saat hutang kita macet total, maka oleh pihak bunk hutang kita akan di “write off” atau dihapus bukukan;
58. Tapi oleh oknum bunk, kesulitan nasabah justru mereka manfaatkan sebagai “peluang bisnis” yang menggiurkan;
59. Ada beberapa cara yang biasa dilakukan oleh oknum bunk untuk memanfaatkan kesengsaraan orang menjadi sumber rejeki mereka:
60. PERTAMA: Hutang kita yang sudah dilunasi pihak asuransi itu secara sengaja tidak diinput ke dalam sistem. Jadi masih dianggap belum lunas;
61. Lalu mereka menyerahkan tagihan hutang kita ke pihak ketiga/DC. Pihak ketiga inilah yang akan menagih hutang kita yang sudah lunas itu;
62. Apabila DC berhasil menagih sebagian atau seluruh hutang maka uang tersebut tidak akan disetor ke bunk;
63. Tapi dibagi-bagi antara pihak oknum bunk dan pihak DC serta oknum-oknum yang lain;
64. KEDUA: Hutang kita dilelang oleh oknum bunk kepada pihak ketiga/DC. Cara ini jauh lebih aman bagi si oknum karena langsung terima uang didepan;
65. Tapi cara ini akan sangat merugikan nasabah karena pihak DC yang merasa sudah keluar modal akan menggunakan segala cara untuk menagih;
66. Beruntunglah akibat kematian Irzen Octa, saat ini DC mulai berhati-hati dalam menagih hutang. Kita wajib berterimakasih pada beliau;
67. Dari penjelasan diatas, tidak salah bukan jika kami mengatakan bahwa bisnis ini adalah “bisnis iblis”?;
68. Kedua poin diatas biasanya terjadi pada hutang yang sudah lama macet. Tidak heran banyak nasabah yg terkaget-kaget;
69. Setelah bertahun-tahun tiba-tiba hutangnya seperti bangkit dari kubur. Makin kaget mereka saat menemukan hutangnya membengkak fantastis!;
70. Dengan memahami tulisan ini, mereka yang hutang CC-nya macet bisa melakukan negosiasi pengurangan atau bahkan pemutihan hutang;
71. Kuncinya, makin lama hutang kita macet makin kuat posisi tawar kita! Hutang yang baru macet sebulan tidak akan digubris;
72. Saat hutang kita mulai macet lebih dari lima bulan maka bunk akan semakin pasrah, mereka sudah berpikir tentang cut loss;
73. Disini kita bisa menawar keringanan untuk hutang kita. Makin kuat negosiasi kita makin besar keringanan yang kita dapat;
74. Dalam proses negosiasi ini harap selalu mengingat bahwa hutang CC kita dicover oleh asuransi!;
75. Dan pihak bunk tidak memiliki cara legal untuk memaksa kita membayar hutang CC kita. Kita paksa bunk mengikuti aturan yang berlaku;
76. Dengan negosiasi yang tepat kita bisa mengurangi hutang antara 50% - 75%. Bahkan bisa dihapuskan sama sekali jika kita pintar bernegosiasi;
77. Sekali lagi ingat! Semakin lama hutang kita macet, semakin kuat daya tawar kita! Jangan ragu-ragu bernegosiasi!;
78. Pengetahuan yang kami berikan dalam tulisan ini seperti pedang bermata dua. Bisa anda gunakan untuk kebaikan atau keburukan;
79. Bisa anda gunakan untuk menghindarkan diri anda menjadi pihak yang terzholimi saat berada dalam kesulitan;
80. Atau bisa anda gunakan sebagai alasan berbuat curang, menghindari tanggung jawab membayar apa yang sudah anda nikmati;
81. Bagimana anda akan memanfaatkan pengetahuan ini mencerminkan karakter dan kepribadian anda!;
82. Sekian …............, semoga mencerahkan dan bermanfaat. Salam! | END
2. Dalam bagian terakhir ini kami akan berikan cara mengatasi masalah apabila hutang Credit Card (CC) kita sudah terlanjur macet;
3. Namun kami tegaskan disini bahwa ini bukan mengajak para pemakai CC untuk mengemplang atau tidak membayarkan hutangnya;
4. Bagaimanapun hutang kita tetap harus dibayarkan. Tidak membayar hutang di dunia, kita akan tetap ditagih di akhirat;
5. Tujuannya adalah agar mereka yang sudah terlanjur terjerat hutang CC tidak berada pada posisi yang tidak berdaya dan teraniaya;
6. Dengan memahami betul hak-haknya maka para pemegang CC bisa berada pada posisi yang lebih “Equal” berhadapan dengan pihak pengelola CC;
7. Semakin banyak pihak yang membaca ini, semakin kecil peluang bunk penerbit CC untuk berbuat sesuka hati dan melanggar hukum;
8. Masih ingat kasus Irzen Octa? Kasus tersebut adalah contoh ideal perilaku melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak bunk penerbit CC;
9. Sebagaimana kita ketahui, Irzen Octa yang hutangnya awalnya hanya sebesar 42 juta secara ajaib berlipat ganda menjadi 100 juta;
10. Itikad baik Irzen Octa untuk menanyakan hutangnya yang membengkak itu kemudian harus berakhir tragis dengan kematiannya di kantor Citibank;
11.Pelajaran yang dapat kita petik dari kasus tersebut adalah: “Jangan pernah bersikap proaktif terhadap bunk saat hutang kita macet!”;
12. Tidak akan ada penghargaan apapun dari sikap proaktif kita itu. Yang ada malah kita akan semakin ditekan atau bahkan tewas seperti Irzen Octa;
13. Lalu bagaimana sebaiknya sikap kita saat mengalami kemacetan pada CC kita? “Selalulah berpegang pada hukum dan aturan!”;
14. Jangan lupa beri ketegasan kepada pihak kreditur bahwa kita adalah orang yang paham hukum dan peraturan yang benar mengenai CC;
15. Hal utama yang perlu jadi pegangan dan pengetahuan kita saat hutang CC kita macet adalah sebagai berikut:
16. PERTAMA: Hutang CC tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-Undangnya;
17. Poin diatas berarti bahwa seandainya kita tidak membayar sama sekalipun, pihak bunk tidak bisa melakukan apa-apa;
18. Karena hutang CC sifatnya yang tanpa agunan, maka saat pihak bunk menyetujui aplikasi CC kita mereka sudah memahami betul resikonya;
19. Itulah sebabnya mengapa setiap CC yang diterbitkan oleh pihak bunk secara otomatis mereka asuransikan;
20. Berbeda dengan hutang dengan agunan/jaminan, opsi bunk saat terjadi kredit macet adalah melalui proses lelang jaminan;
21. KEDUA: Persoalan kredit macet CC adalah persoalan hutang piutang biasa, jadi ranahnya adalah hukum perdata bukan pidana;
22. Jadi yang dapat dilakukan oleh pihak bunk adalah menuntut pihak pemegang CC melalui pengadilan perdata;
23. Karena sifatnya perdata itu maka polisi pun tidak boleh ikut campur urusan ini. FYI: Polisi hanya berhak mengurusi kasus pidana;
24. Karena hutang CC tidak mengikat pemegang CC dan tidak ada UU-nya maka bisa dipastikan pihak bunk akan kesulitan jika masuk ke proses hukum;
25. Inilah sebabnya maka pihak bunk lebih senang memanfaatkan jasa debt collector (DC) untuk mengurus masalah kredit macetnya;
26. Jadi kebijakan penggunaan jasa DC untuk menagih itu semata karena mereka tidak punya cara-cara yang “Legal” untuk menyelesaikan masalahnya;
27. Sesungguhnya ini adalah perbuatan “Makar” yang dilakukan pihak korporasi terhadap negeri ini. Mengganti negara hukum menjadi negara preman;
28. Bayangkan, apabila polisi saja tidak boleh ikut campur urusan ini. Atas hak apa DC boleh ikut campur?;
29. Perlu diingat pula bahwa hutang kita tidak boleh diserahkan pada pihak lain. Dalam hal ini DC adalah pihak ketiga;
30. Ingat, hutang kita adalah kepada bunk, bukan pada DC. Yang berhak berurusan dengan kita adalah pihak bunk, bukan DC!;
31. Dari penjelasan diatas kita sudah bisa memahami bahwa posisi pemegang CC sesungguhnya jauh lebih kuat dibanding pihak bunk;
32. Pemahaman tersebut harus menjadi dasar sikap dalam mengatasi masalah kredit macet CC kita;
33. Yang sering terjadi saat CC kita mulai macet adalah seperti “sudah jatuh tertimpa tangga”. Baik secara finansial maupun psikis kita akan ditekan;
34. Biasanya tagihan kita akan terkena “bunga berbunga”. Seperti contohnya Irzen Octa itu, hutang dari 42 juta membengkak jadi 100 juta;
35. Hal pertama yang harus kita lakukan saat CC kita mulai macet adalah menghubungi call center bunk yang bersangkutan;
36. Sampaikan kepada operator bahwa kita kesulitan dalam membayar hutang CC kita. Jangan lupa meminta nomor laporan, catat dan simpanlah;
37. Biasanya terjadi proses negosiasi yang alot disini. Jangan berharap pihak bunk begitu baik hati akan memenuhi permintaan kita;
38. Tapi ingat sekali lagi bahwa posisi kita jauh lebih kuat dibanding bunk! Bukan kita yang layak panik disini, tapi bunk!;
39. Perlu dipahami pula bahwa kita berurusan dengan sistem, bukan dengan personal, jadi respon mereka pun berdasarkan sistem;
40. bunk tidak akan percaya begitu saja saat kita katakan tidak mampu membayar, sementara tagihan seblumnya lancar-lancar saja;
41. bunk baru menganggap hutang kita betul-betul macet setelah kita gagal bayar selama 2 bulan atau lebih;
42. Selama proses macet ini siap-siaplah telp kita diteror setiap saat dengan cara-cara yang kurang menyenangkan;
43. Terhadap penelpon, sampaikan saja bahwa kita telah menyampaikan ketidak mampuan membayar. Berikan nomor laporannya;
44. Siap-siap pula kita didatangi pihak DC yang mungkin akan menagih ke rumah atau kantor kita. Cara menagihnya pun mungkin kurang menyenangkan;
45. Kepada pihak DC beri ketegasan bahwa kita tidak bersedia berurusan dg mereka. Sampaikan bahwa kita hanya berurusan dengan pihak bunk;
46. Ketika DC mengatakan bahwa mereka punya surat tugas dari bunk. Sampaikan pada mereka bahwa hutang CC tidak boleh diserahkan pada pihak lain;
47. Sampaikan pula pada mereka bahwa kasus ini adalah kasus perdata. Polisi saja tidak berhak ikut campur kasus perdata apalagi DC;
48. Jika DC mulai menunjukkan sikap yang mengganggu kenyamanan, sampaikan bahwa jika mereka masih mengganggu maka kita akan menuntut pihak DC dan/atau bunk;
49. Dalam kondisi ini sangat penting bagi kita untuk menunjukkan kepada pihak DC bahwa kita adalah orang yang mengerti hukum;
50. Meski ditekan, jangan sekali-kali memberikan janji apapun pada DC! Saat kita kita sampai mengeluarkan janji, maka kita akan terjebak!;
51. Apabila DC masih ngotot mengganggu, jangan segan-segan meneriaki mereka maling/rampok supaya diberi pelajaran oleh massa atau tetangga;
52. Ingat! Rumah kita adalah teritori kita! Kita berhak mengusir siapapun yang tidak kita kehendaki dari rumah kita;
53. Saat DC memaksa masuk ke rumah kita, maka itu sudah merupakan pelanggaran hukum. Jangan segan-segan mengusir mereka;
54. Penting diingat!! Jangan sekali-kali membayar tagihan hutang kita pada pihak DC! Uang kita tidak akan disetor ke bunk!;
55. Mengapa demikian? Sesungguhnya banyak terjadi permainan busuk di level oknum pegawai bunk dengan pihak DC!;
56. Sebagaimana kami sampaikan di awal bahwa hutang kita sesungguhnya sudah dicover oleh asuransi sebagai antisipasi resiko macet;
57. Saat hutang kita macet total, maka oleh pihak bunk hutang kita akan di “write off” atau dihapus bukukan;
58. Tapi oleh oknum bunk, kesulitan nasabah justru mereka manfaatkan sebagai “peluang bisnis” yang menggiurkan;
59. Ada beberapa cara yang biasa dilakukan oleh oknum bunk untuk memanfaatkan kesengsaraan orang menjadi sumber rejeki mereka:
60. PERTAMA: Hutang kita yang sudah dilunasi pihak asuransi itu secara sengaja tidak diinput ke dalam sistem. Jadi masih dianggap belum lunas;
61. Lalu mereka menyerahkan tagihan hutang kita ke pihak ketiga/DC. Pihak ketiga inilah yang akan menagih hutang kita yang sudah lunas itu;
62. Apabila DC berhasil menagih sebagian atau seluruh hutang maka uang tersebut tidak akan disetor ke bunk;
63. Tapi dibagi-bagi antara pihak oknum bunk dan pihak DC serta oknum-oknum yang lain;
64. KEDUA: Hutang kita dilelang oleh oknum bunk kepada pihak ketiga/DC. Cara ini jauh lebih aman bagi si oknum karena langsung terima uang didepan;
65. Tapi cara ini akan sangat merugikan nasabah karena pihak DC yang merasa sudah keluar modal akan menggunakan segala cara untuk menagih;
66. Beruntunglah akibat kematian Irzen Octa, saat ini DC mulai berhati-hati dalam menagih hutang. Kita wajib berterimakasih pada beliau;
67. Dari penjelasan diatas, tidak salah bukan jika kami mengatakan bahwa bisnis ini adalah “bisnis iblis”?;
68. Kedua poin diatas biasanya terjadi pada hutang yang sudah lama macet. Tidak heran banyak nasabah yg terkaget-kaget;
69. Setelah bertahun-tahun tiba-tiba hutangnya seperti bangkit dari kubur. Makin kaget mereka saat menemukan hutangnya membengkak fantastis!;
70. Dengan memahami tulisan ini, mereka yang hutang CC-nya macet bisa melakukan negosiasi pengurangan atau bahkan pemutihan hutang;
71. Kuncinya, makin lama hutang kita macet makin kuat posisi tawar kita! Hutang yang baru macet sebulan tidak akan digubris;
72. Saat hutang kita mulai macet lebih dari lima bulan maka bunk akan semakin pasrah, mereka sudah berpikir tentang cut loss;
73. Disini kita bisa menawar keringanan untuk hutang kita. Makin kuat negosiasi kita makin besar keringanan yang kita dapat;
74. Dalam proses negosiasi ini harap selalu mengingat bahwa hutang CC kita dicover oleh asuransi!;
75. Dan pihak bunk tidak memiliki cara legal untuk memaksa kita membayar hutang CC kita. Kita paksa bunk mengikuti aturan yang berlaku;
76. Dengan negosiasi yang tepat kita bisa mengurangi hutang antara 50% - 75%. Bahkan bisa dihapuskan sama sekali jika kita pintar bernegosiasi;
77. Sekali lagi ingat! Semakin lama hutang kita macet, semakin kuat daya tawar kita! Jangan ragu-ragu bernegosiasi!;
78. Pengetahuan yang kami berikan dalam tulisan ini seperti pedang bermata dua. Bisa anda gunakan untuk kebaikan atau keburukan;
79. Bisa anda gunakan untuk menghindarkan diri anda menjadi pihak yang terzholimi saat berada dalam kesulitan;
80. Atau bisa anda gunakan sebagai alasan berbuat curang, menghindari tanggung jawab membayar apa yang sudah anda nikmati;
81. Bagimana anda akan memanfaatkan pengetahuan ini mencerminkan karakter dan kepribadian anda!;
82. Sekian …............, semoga mencerahkan dan bermanfaat. Salam! | END