• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Tips Mengatasi Masalah Kartu Kredit

Ajido-Marujido

IndoForum VIP: The Special One
No. Urut
10016
Sejak
31 Des 2006
Pesan
4.815
Nilai reaksi
147
Poin
63
1. TIPS MENGATASI MASALAH KARENA KARTU KREDIT;

2. Dalam bagian terakhir ini kami akan berikan cara mengatasi masalah apabila hutang Credit Card (CC) kita sudah terlanjur macet;

3. Namun kami tegaskan disini bahwa ini bukan mengajak para pemakai CC untuk mengemplang atau tidak membayarkan hutangnya;

4. Bagaimanapun hutang kita tetap harus dibayarkan. Tidak membayar hutang di dunia, kita akan tetap ditagih di akhirat;

5. Tujuannya adalah agar mereka yang sudah terlanjur terjerat hutang CC tidak berada pada posisi yang tidak berdaya dan teraniaya;

6. Dengan memahami betul hak-haknya maka para pemegang CC bisa berada pada posisi yang lebih “Equal” berhadapan dengan pihak pengelola CC;

7. Semakin banyak pihak yang membaca ini, semakin kecil peluang bunk penerbit CC untuk berbuat sesuka hati dan melanggar hukum;

8. Masih ingat kasus Irzen Octa? Kasus tersebut adalah contoh ideal perilaku melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak bunk penerbit CC;

9. Sebagaimana kita ketahui, Irzen Octa yang hutangnya awalnya hanya sebesar 42 juta secara ajaib berlipat ganda menjadi 100 juta;

10. Itikad baik Irzen Octa untuk menanyakan hutangnya yang membengkak itu kemudian harus berakhir tragis dengan kematiannya di kantor Citibank;

11.Pelajaran yang dapat kita petik dari kasus tersebut adalah: “Jangan pernah bersikap proaktif terhadap bunk saat hutang kita macet!”;

12. Tidak akan ada penghargaan apapun dari sikap proaktif kita itu. Yang ada malah kita akan semakin ditekan atau bahkan tewas seperti Irzen Octa;

13. Lalu bagaimana sebaiknya sikap kita saat mengalami kemacetan pada CC kita? “Selalulah berpegang pada hukum dan aturan!”;

14. Jangan lupa beri ketegasan kepada pihak kreditur bahwa kita adalah orang yang paham hukum dan peraturan yang benar mengenai CC;

15. Hal utama yang perlu jadi pegangan dan pengetahuan kita saat hutang CC kita macet adalah sebagai berikut:

16. PERTAMA: Hutang CC tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-Undangnya;

17. Poin diatas berarti bahwa seandainya kita tidak membayar sama sekalipun, pihak bunk tidak bisa melakukan apa-apa;

18. Karena hutang CC sifatnya yang tanpa agunan, maka saat pihak bunk menyetujui aplikasi CC kita mereka sudah memahami betul resikonya;

19. Itulah sebabnya mengapa setiap CC yang diterbitkan oleh pihak bunk secara otomatis mereka asuransikan;

20. Berbeda dengan hutang dengan agunan/jaminan, opsi bunk saat terjadi kredit macet adalah melalui proses lelang jaminan;

21. KEDUA: Persoalan kredit macet CC adalah persoalan hutang piutang biasa, jadi ranahnya adalah hukum perdata bukan pidana;

22. Jadi yang dapat dilakukan oleh pihak bunk adalah menuntut pihak pemegang CC melalui pengadilan perdata;

23. Karena sifatnya perdata itu maka polisi pun tidak boleh ikut campur urusan ini. FYI: Polisi hanya berhak mengurusi kasus pidana;

24. Karena hutang CC tidak mengikat pemegang CC dan tidak ada UU-nya maka bisa dipastikan pihak bunk akan kesulitan jika masuk ke proses hukum;

25. Inilah sebabnya maka pihak bunk lebih senang memanfaatkan jasa debt collector (DC) untuk mengurus masalah kredit macetnya;

26. Jadi kebijakan penggunaan jasa DC untuk menagih itu semata karena mereka tidak punya cara-cara yang “Legal” untuk menyelesaikan masalahnya;

27. Sesungguhnya ini adalah perbuatan “Makar” yang dilakukan pihak korporasi terhadap negeri ini. Mengganti negara hukum menjadi negara preman;

28. Bayangkan, apabila polisi saja tidak boleh ikut campur urusan ini. Atas hak apa DC boleh ikut campur?;

29. Perlu diingat pula bahwa hutang kita tidak boleh diserahkan pada pihak lain. Dalam hal ini DC adalah pihak ketiga;

30. Ingat, hutang kita adalah kepada bunk, bukan pada DC. Yang berhak berurusan dengan kita adalah pihak bunk, bukan DC!;

31. Dari penjelasan diatas kita sudah bisa memahami bahwa posisi pemegang CC sesungguhnya jauh lebih kuat dibanding pihak bunk;

32. Pemahaman tersebut harus menjadi dasar sikap dalam mengatasi masalah kredit macet CC kita;

33. Yang sering terjadi saat CC kita mulai macet adalah seperti “sudah jatuh tertimpa tangga”. Baik secara finansial maupun psikis kita akan ditekan;

34. Biasanya tagihan kita akan terkena “bunga berbunga”. Seperti contohnya Irzen Octa itu, hutang dari 42 juta membengkak jadi 100 juta;

35. Hal pertama yang harus kita lakukan saat CC kita mulai macet adalah menghubungi call center bunk yang bersangkutan;

36. Sampaikan kepada operator bahwa kita kesulitan dalam membayar hutang CC kita. Jangan lupa meminta nomor laporan, catat dan simpanlah;

37. Biasanya terjadi proses negosiasi yang alot disini. Jangan berharap pihak bunk begitu baik hati akan memenuhi permintaan kita;

38. Tapi ingat sekali lagi bahwa posisi kita jauh lebih kuat dibanding bunk! Bukan kita yang layak panik disini, tapi bunk!;

39. Perlu dipahami pula bahwa kita berurusan dengan sistem, bukan dengan personal, jadi respon mereka pun berdasarkan sistem;

40. bunk tidak akan percaya begitu saja saat kita katakan tidak mampu membayar, sementara tagihan seblumnya lancar-lancar saja;

41. bunk baru menganggap hutang kita betul-betul macet setelah kita gagal bayar selama 2 bulan atau lebih;

42. Selama proses macet ini siap-siaplah telp kita diteror setiap saat dengan cara-cara yang kurang menyenangkan;

43. Terhadap penelpon, sampaikan saja bahwa kita telah menyampaikan ketidak mampuan membayar. Berikan nomor laporannya;

44. Siap-siap pula kita didatangi pihak DC yang mungkin akan menagih ke rumah atau kantor kita. Cara menagihnya pun mungkin kurang menyenangkan;

45. Kepada pihak DC beri ketegasan bahwa kita tidak bersedia berurusan dg mereka. Sampaikan bahwa kita hanya berurusan dengan pihak bunk;

46. Ketika DC mengatakan bahwa mereka punya surat tugas dari bunk. Sampaikan pada mereka bahwa hutang CC tidak boleh diserahkan pada pihak lain;

47. Sampaikan pula pada mereka bahwa kasus ini adalah kasus perdata. Polisi saja tidak berhak ikut campur kasus perdata apalagi DC;

48. Jika DC mulai menunjukkan sikap yang mengganggu kenyamanan, sampaikan bahwa jika mereka masih mengganggu maka kita akan menuntut pihak DC dan/atau bunk;

49. Dalam kondisi ini sangat penting bagi kita untuk menunjukkan kepada pihak DC bahwa kita adalah orang yang mengerti hukum;

50. Meski ditekan, jangan sekali-kali memberikan janji apapun pada DC! Saat kita kita sampai mengeluarkan janji, maka kita akan terjebak!;

51. Apabila DC masih ngotot mengganggu, jangan segan-segan meneriaki mereka maling/rampok supaya diberi pelajaran oleh massa atau tetangga;

52. Ingat! Rumah kita adalah teritori kita! Kita berhak mengusir siapapun yang tidak kita kehendaki dari rumah kita;

53. Saat DC memaksa masuk ke rumah kita, maka itu sudah merupakan pelanggaran hukum. Jangan segan-segan mengusir mereka;

54. Penting diingat!! Jangan sekali-kali membayar tagihan hutang kita pada pihak DC! Uang kita tidak akan disetor ke bunk!;

55. Mengapa demikian? Sesungguhnya banyak terjadi permainan busuk di level oknum pegawai bunk dengan pihak DC!;

56. Sebagaimana kami sampaikan di awal bahwa hutang kita sesungguhnya sudah dicover oleh asuransi sebagai antisipasi resiko macet;

57. Saat hutang kita macet total, maka oleh pihak bunk hutang kita akan di “write off” atau dihapus bukukan;

58. Tapi oleh oknum bunk, kesulitan nasabah justru mereka manfaatkan sebagai “peluang bisnis” yang menggiurkan;

59. Ada beberapa cara yang biasa dilakukan oleh oknum bunk untuk memanfaatkan kesengsaraan orang menjadi sumber rejeki mereka:

60. PERTAMA: Hutang kita yang sudah dilunasi pihak asuransi itu secara sengaja tidak diinput ke dalam sistem. Jadi masih dianggap belum lunas;

61. Lalu mereka menyerahkan tagihan hutang kita ke pihak ketiga/DC. Pihak ketiga inilah yang akan menagih hutang kita yang sudah lunas itu;

62. Apabila DC berhasil menagih sebagian atau seluruh hutang maka uang tersebut tidak akan disetor ke bunk;

63. Tapi dibagi-bagi antara pihak oknum bunk dan pihak DC serta oknum-oknum yang lain;

64. KEDUA: Hutang kita dilelang oleh oknum bunk kepada pihak ketiga/DC. Cara ini jauh lebih aman bagi si oknum karena langsung terima uang didepan;

65. Tapi cara ini akan sangat merugikan nasabah karena pihak DC yang merasa sudah keluar modal akan menggunakan segala cara untuk menagih;

66. Beruntunglah akibat kematian Irzen Octa, saat ini DC mulai berhati-hati dalam menagih hutang. Kita wajib berterimakasih pada beliau;

67. Dari penjelasan diatas, tidak salah bukan jika kami mengatakan bahwa bisnis ini adalah “bisnis iblis”?;

68. Kedua poin diatas biasanya terjadi pada hutang yang sudah lama macet. Tidak heran banyak nasabah yg terkaget-kaget;

69. Setelah bertahun-tahun tiba-tiba hutangnya seperti bangkit dari kubur. Makin kaget mereka saat menemukan hutangnya membengkak fantastis!;

70. Dengan memahami tulisan ini, mereka yang hutang CC-nya macet bisa melakukan negosiasi pengurangan atau bahkan pemutihan hutang;

71. Kuncinya, makin lama hutang kita macet makin kuat posisi tawar kita! Hutang yang baru macet sebulan tidak akan digubris;

72. Saat hutang kita mulai macet lebih dari lima bulan maka bunk akan semakin pasrah, mereka sudah berpikir tentang cut loss;

73. Disini kita bisa menawar keringanan untuk hutang kita. Makin kuat negosiasi kita makin besar keringanan yang kita dapat;

74. Dalam proses negosiasi ini harap selalu mengingat bahwa hutang CC kita dicover oleh asuransi!;

75. Dan pihak bunk tidak memiliki cara legal untuk memaksa kita membayar hutang CC kita. Kita paksa bunk mengikuti aturan yang berlaku;

76. Dengan negosiasi yang tepat kita bisa mengurangi hutang antara 50% - 75%. Bahkan bisa dihapuskan sama sekali jika kita pintar bernegosiasi;

77. Sekali lagi ingat! Semakin lama hutang kita macet, semakin kuat daya tawar kita! Jangan ragu-ragu bernegosiasi!;

78. Pengetahuan yang kami berikan dalam tulisan ini seperti pedang bermata dua. Bisa anda gunakan untuk kebaikan atau keburukan;

79. Bisa anda gunakan untuk menghindarkan diri anda menjadi pihak yang terzholimi saat berada dalam kesulitan;

80. Atau bisa anda gunakan sebagai alasan berbuat curang, menghindari tanggung jawab membayar apa yang sudah anda nikmati;

81. Bagimana anda akan memanfaatkan pengetahuan ini mencerminkan karakter dan kepribadian anda!;

82. Sekian …............, semoga mencerahkan dan bermanfaat. Salam! | END
 
jangan sampai deh berurusan dengan kartu kredit
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.