Creationz
IndoForum Junior E
- No. Urut
- 6396
- Sejak
- 10 Sep 2006
- Pesan
- 1.516
- Nilai reaksi
- 261
- Poin
- 83
TIGA tahun menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, harta kekayaan Yusril Ihza Mahendra naik drastis. Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per tanggal 28 Agustus 2001, harta Menteri Sekretaris Negara itu baru Rp2,06 miliar dan USD110.314. Namun, pada laporan LHKPN per 26 November 2004, jumlah yang dilaporkan membengkak menjadi Rp6,9 miliar dan USD 110.314. Pertambahan jumlah kekayaan Yusril sebesar Rp4,8 miliar, memang terbilang besar karena mengalami kenaikan lebih dari 200 persen dari harta kekayaan asal.
Pertambahan paling mencolok terlihat pada Data Giro dan Setara Kas lainnya yang sebelumnya berjumlah Rp1,59 miliar dan USD 110.314 berubah menjadi Rp3,489 miliar dan USD 110.314.
Pertambahan mencolok juga terdapat pada harta tidak bergerak. Dalam tiga tahun jabatannya sebagai MenkeHAM, Yusril membeli tujuh bidang tanah di daerah Tangerang dan Bogor.
Tidak hanya itu. Mobil milik Yusril pun bertambah. Jika sebelumnya memiliki empat mobil bermerek
Mitsubishi, BMW, Chevrolet, Volvo, dan satu motor bermerek NSU, mantan suami Sukaesih itu menambah tiga mobil lagi yang bermerek Mitsubishi, BMW, dan Toyota.
Apa tanggapan KPK soal pertambahan kekayaan Yusril yang fantastis? Menurut Direktur LHKPN KPK Muhammad Sigit, semuanya belum bisa disebut selesai. Ada beberapa transaksi keuangan berupa aliran danang yang belum diklarifikasi oleh Yusril.
"Sampai sekarang, Yusril masih berutang memberikan jawaban yang belum dijawab kemarin," ujar M. Sigit di gedung KPK Djuanda, kemarin.
Yusril, kata Sigit, belum bisa menjelaskan secara gamblang tentang lebih dari lima transaksi materiil, yakni transaksi yang nilainya di atas Rp100 juta, termasuk uang yang diklaim sebagai pinjaman. "Belum bisa ditunjukkan mana buktinya, berapa jumlahnya, dan kapan batas waktu pengembaliannya," ujar pria berkacamata itu.
Juga belum jelas, apakah penambahan kekayaan itu ada kaitannya dengan dua kasus besar yang menimpa Yusril pada masa kepemimpinannya. Yang pertama, mantan Ketua PBB itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemindai sidik jari (automatic fingerprint indentification system/ AFIS) yang telah menjebloskan Sekjen DepkumHAM Zulkarnain Yunus dalam tahanan.
Selain itu, kasus danang milik Tommy Soeharto di BNP Paribas London yang juga ikut "menjerat" Yusril. Sebagai menteri, Yusril menandatangani rekomendasi agar Pangeran Cendana itu bisa mencairkan danang sebesar USD10 juta milik Motorbike Corporation, di mana Tommy menjabat sebagai Komisaris.
Tudingan keterlibatan Yusril semakin menguat karena advokat yang disewa Tommy, Hidayat Achyar bekerja di kantor hukum Ihza & Ihza Lawfirm yang notabene milik Yusril. Soal kaitan antara data LHKPN dengan dua kasus tersebut, Sigit mengungkapkan hal itu tidak bisa hanya dilihat dari data LHKPN.
"Yang ada (keganjilan, Red) saja belum bisa dijawab," ujar Sigit.
Tak hanya utang penjelasan, Yusril juga berutang penyerahan LHKPN Tahun 2006. Menurut UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari KKN, LHKPN diserahkan pejabat sebelum menjabat, saat menjabat dengan interval dua tahun sekali, dan setelah selesai menjabat. "Sayangnya sanksi bagi pejabat yang belum menyerahkan hanya sanksi administratif," tambah Sigit.
Pertambahan paling mencolok terlihat pada Data Giro dan Setara Kas lainnya yang sebelumnya berjumlah Rp1,59 miliar dan USD 110.314 berubah menjadi Rp3,489 miliar dan USD 110.314.
Pertambahan mencolok juga terdapat pada harta tidak bergerak. Dalam tiga tahun jabatannya sebagai MenkeHAM, Yusril membeli tujuh bidang tanah di daerah Tangerang dan Bogor.
Tidak hanya itu. Mobil milik Yusril pun bertambah. Jika sebelumnya memiliki empat mobil bermerek
Mitsubishi, BMW, Chevrolet, Volvo, dan satu motor bermerek NSU, mantan suami Sukaesih itu menambah tiga mobil lagi yang bermerek Mitsubishi, BMW, dan Toyota.
Apa tanggapan KPK soal pertambahan kekayaan Yusril yang fantastis? Menurut Direktur LHKPN KPK Muhammad Sigit, semuanya belum bisa disebut selesai. Ada beberapa transaksi keuangan berupa aliran danang yang belum diklarifikasi oleh Yusril.
"Sampai sekarang, Yusril masih berutang memberikan jawaban yang belum dijawab kemarin," ujar M. Sigit di gedung KPK Djuanda, kemarin.
Yusril, kata Sigit, belum bisa menjelaskan secara gamblang tentang lebih dari lima transaksi materiil, yakni transaksi yang nilainya di atas Rp100 juta, termasuk uang yang diklaim sebagai pinjaman. "Belum bisa ditunjukkan mana buktinya, berapa jumlahnya, dan kapan batas waktu pengembaliannya," ujar pria berkacamata itu.
Juga belum jelas, apakah penambahan kekayaan itu ada kaitannya dengan dua kasus besar yang menimpa Yusril pada masa kepemimpinannya. Yang pertama, mantan Ketua PBB itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemindai sidik jari (automatic fingerprint indentification system/ AFIS) yang telah menjebloskan Sekjen DepkumHAM Zulkarnain Yunus dalam tahanan.
Selain itu, kasus danang milik Tommy Soeharto di BNP Paribas London yang juga ikut "menjerat" Yusril. Sebagai menteri, Yusril menandatangani rekomendasi agar Pangeran Cendana itu bisa mencairkan danang sebesar USD10 juta milik Motorbike Corporation, di mana Tommy menjabat sebagai Komisaris.
Tudingan keterlibatan Yusril semakin menguat karena advokat yang disewa Tommy, Hidayat Achyar bekerja di kantor hukum Ihza & Ihza Lawfirm yang notabene milik Yusril. Soal kaitan antara data LHKPN dengan dua kasus tersebut, Sigit mengungkapkan hal itu tidak bisa hanya dilihat dari data LHKPN.
"Yang ada (keganjilan, Red) saja belum bisa dijawab," ujar Sigit.
Tak hanya utang penjelasan, Yusril juga berutang penyerahan LHKPN Tahun 2006. Menurut UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari KKN, LHKPN diserahkan pejabat sebelum menjabat, saat menjabat dengan interval dua tahun sekali, dan setelah selesai menjabat. "Sayangnya sanksi bagi pejabat yang belum menyerahkan hanya sanksi administratif," tambah Sigit.
