yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Mantan Bupati Semarang itu menjadi terpidana dalam kasus korupsi buku ajar tingkat SD/MI Kab Semarang tahun 2004 senilai Rp3,5 Miliar. Berdasarkan putusan Kasasi MA RI No.793 K/Pid.Sus/2009, Tanggal 21 April 2010, Bambang dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
"Ya betul tadi sore sekitar pukul 17.00 WIB terpidana ditangkap di rumah kontrakan, tepatnya di sebelah masjid Al Taqwa. Terpidana tertangkap saat sedang memberikan pengajian yang dihadiri sekitar 20 orang," kata Kasipenkum Kejati DIY Purwanto Jumat malam, 25 April 2014.
Menurut Purwanto, selama dalam pelarian terpidana kasus korupsi itu kerap mengubah identitasnya dari Bambang Guritno menjadi Muhammad Umar Assidiq dan sering mengisi pengajian. "Terpidana ditangkap tanpa ada perlawanan atau mencoba melarikan diri," ujarnya.
Purwanto mengatakan, Bambang saat ini masih berada di Kejati DIY dan akan segera dibawa petugas Kejari Ambarawa untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan Kasasi MA. "Malam ini juga terpidana akan dibawa ke Kejari Ambarawa," kata Purwanto.