• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Tiga Tahun Buron, Eks Bupati Semarang Ditangkap

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
rCXi2.jpg
Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri Sleman berhasil membekuk buronan Kejari Ambarawa, Jawa Tengah, Bambang Guritno. Dia buron sejak Maret 2011.

Mantan Bupati Semarang itu menjadi terpidana dalam kasus korupsi buku ajar tingkat SD/MI Kab Semarang tahun 2004 senilai Rp3,5 Miliar. Berdasarkan putusan Kasasi MA RI No.793 K/Pid.Sus/2009, Tanggal 21 April 2010, Bambang dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Ya betul tadi sore sekitar pukul 17.00 WIB terpidana ditangkap di rumah kontrakan, tepatnya di sebelah masjid Al Taqwa. Terpidana tertangkap saat sedang memberikan pengajian yang dihadiri sekitar 20 orang," kata Kasipenkum Kejati DIY Purwanto Jumat malam, 25 April 2014.

Menurut Purwanto, selama dalam pelarian terpidana kasus korupsi itu kerap mengubah identitasnya dari Bambang Guritno menjadi Muhammad Umar Assidiq dan sering mengisi pengajian. "Terpidana ditangkap tanpa ada perlawanan atau mencoba melarikan diri," ujarnya.

Purwanto mengatakan, Bambang saat ini masih berada di Kejati DIY dan akan segera dibawa petugas Kejari Ambarawa untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan Kasasi MA. "Malam ini juga terpidana akan dibawa ke Kejari Ambarawa," kata Purwanto.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.