• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Tiga Spesialis Pemalsu STNK Diringkus Polisi

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
3eyho.jpg

MALANG- Tiga tersangka spesialis pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil dan motor diringkus petugas Kepolisian Resort Kota Malang, Jawa Timur. Barang bukti yang disita petugas berupa mobil Terios 2008 dengan plat nomor palsu H 8843 SH.

"Nopol aslinya G 0975 HG dari Brebes dipindah ke Semarang," kata Kabag Humas Polresta Malang AKP Dwiko Gunawan, dalam ungkap kasus di Mapolresta Malang, Selasa (31/7/2012).

Menurutnya, tersangka berinisial AG (30), berasal dari Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Sedangkan tersangka kedua RM (27), Jalan Pemandian, Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan penjualan plat mobil plat palsu yang seolah-olah kendaraan angsuran atau kredit macet.

"STNK yang asli diganti yang palsu, tahunnya diubah lebih muda. Dari 2008 jadi 2010," kata Dwiko.

Sedangkan tersangka lainnya, MS (35), warga Banjar Patoman, Desa Amandanom, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, juga berhasil diringkus Polisi karena kasus yang sama. Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor plat palsu DK 2977 ZE.

Dari tangan MS, polisi menyita mobil Xenia dengan nopol DK 886 EJ palsu, dengan nopol alsinya DK 1351 AJ. Selanjutnya, mobil Jazz warna hitam nopol N 437 BP dan Xenia Nopol 1413 BS.

Dari tangan ketiga tersangka tercatat ada 4 mobil yang STNK-nya dipalsukan dan 1 STNK motor yang dipalsukan.

Kini ketiga tersangka dijerat pasal 263 Jo ayat 2 KUHP jo pasal 55 ancaman maksimal 6 tahun bagi pelaku yang ikut serta membantu memalsukan dan satu pelaku juga dikenai Pasal 263 KHUP jo pasal 5 KHUP dan UU No 23 tahun 2006 tentang Kependudukan. "Kami masih memburu pelaku lainnya yang terkait dengan mereka," kata Dwiko.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.