• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Tidak Boleh Bawa Bolpoin ke TPS

roughtorer

IndoForum Senior A
No. Urut
44416
Sejak
24 Mei 2008
Pesan
6.755
Nilai reaksi
175
Poin
63
Jumat, 14 November 2008 | 17:32 WIB

JAKARTA, JUMAT - "Bolehkah membawa bolpoin sendiri nanti dalam Pemilu? Siapa tahu nanti macet." Pertanyaan dini dilontarkan oleh perwakilan Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB) kepada KPU. "Tidak boleh bawa bolpoin sendiri," jawab salah satu komisioner. Pertanyaan di atas dilontarkan dalam sosialisasi tata cara penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pemilu legislatif yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (14/11), di Jakarta.

Sosialisasi yang harus diikuti oleh seluruh perwakilan partai ini membahas mulai dari pemberian tanda yang sah hingga proses penghitungan suara di masing-masing TPS. Aturan yang cukup sengit dibahas mengenai pemberian suara dalam pemilu legislatif.

Menurut Anggota KPU/Pokja Pemungutan Suara, Andi Nurpati pemilih harus memberikan tanda centang di kolom nama caleg, nomor caleg atau di atas gambar partai. Di luar itu, suara dianggap tidak sah. "Ini urgent disampaikan kepada pemilih," ujar Andi.

Menanggapi kemungkinan yang diajukan partai mengenai tanda centang dengan 'ekor' tanpa arah atau justru hanya satu garis miring dan berupa tanda centang tak sempurna, KPU mengatakan bahwa KPU mengacu pada titik awal si pemilih untuk membuat tanda centang. Tanda centang tak sempurna yang berbentuk "-atau "/" juga dianggap sah. Tanda lingkaran dan silang dinyatakan tidak sah. "Tapi pemilih tidak boleh memberi tulisan. Mungkin karena terlalu jagokan, lalu tulis 'I love you'. Itu tidak sah," ujar Andi.

Sementara itu, sejumlah perwakilan partai mempertanyakan keabsahan jika pemilih ternyata mencoblos atau menekan bolpoin sehingga kertas berlubang. Andi mengatakan, meski KPU tetap mendorong pemilih untuk memberi tanda centang, coblos tetap dianggap sah. Andi juga mengulang kembali bahwa alat untuk memberi tanda adalah bolpoin dengan warna yang ditentukan kemudian.

Andi memperingatkan partai-partai dengan logo berwarna hampir sama dengan warna bolpoin untuk berhati-hati. "Misalnya logo gelap, tolong hati-hati. Kami sarankan pemilihnya memberi tanda di tempat yang terang," tandas Andi.

Dalam acara ini, perwakilan parpol juga diminta memberikan paraf sebagai tanda persetujuan terhadap surat suara yang sah ke depannya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.