• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Tiap Bulan, 7 Anak Jadi Maling Baru

roughtorer

IndoForum Senior A
No. Urut
44416
Sejak
24 Mei 2008
Pesan
6.755
Nilai reaksi
175
Poin
63
Di Surabaya dan Sekitarnya
Surabaya-Surya, Jumlah anak di bawah umur di Surabaya yang berurusan dengan polisi atau tersangkut masalah hukum, mengalami peningkatan. Selama 9 bulan terakhir atau sejak Januari hingga September 2008 silam, jumlah anak di Surabaya yang meringkuk di tahanan Polwitabes Surabaya dan jajarannya mencapai 83, atau rata-rata 9 anak per bulan.

Itu berarti mengalami peningkatan sekitar 30 persen dibandingkan dengan total jumlah anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) di Surabaya dan sekitarnya yang terlibat kejahatan sepanjang tahun 2007, yang `hanya` sebanyak 64 anak. Padahal, baik angka kejahatan anak di tahun 2007 maupun periode Januari-September 2008 itu belum memasukkan mereka yang terlibat kasus narkoba.

Berdasarkan data yang diperoleh Surya, Kamis (2/10), selama periode Januari-September 2008, jenis kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang tergolong anak itu bervariasi. Namun kebanyakan terlibat dalam kejahatan jenis pencurian. Tiap bulan (dalam periode Januari-September 2008), rata-rata ada 7 anak yang jadi maling baru di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Anak yang berurusan dengan hukum kebanyakan remaja tanggung dan masih duduk di bangku SMA atau biasa disebut ABG (Anak Baru Gede). Dalam hukum Indonesia, yang digolongkan sebagai anak adalah mereka yang usianya masih di bawah 18 tahun.

Rincian jenis kejahatan yang mereka lakukan adalah pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian biasa --yang totalnya membuat 62 anak mendekam di tahanan polisi.

Kemudian yang ditahan karena perjudian sebanyak 4 anak, karena tindak asusila 2 anak, kasus penggelapan sebanyak 3 anak, dan 7 anak karena membawa senjata tajam (sajam).

Yang lebih tragis lagi adalah anak-anak sudah terlibat pembunuhan. Jumlah anak yang ditahan karena pembunuhan dalam periode tersebut sebanyak lima orang. Peristiwa pembunuhan itu berlangsung di Sidoarjo beberapa waktu lalu (perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo). Mereka membunuh hanya karena ingin menguasai sepeda motor milik korban.

Peristiwa terbaru yang diungkap Reserse Kriminal (Reskrim) Idik I Polwiltabes Surabaya adalah dua pelajar setingkat SMA terlibat perkosaan di sebuah lapangan di kawasan Gresik. Mereka sampai berbuat nekat seperti itu akibat sering menyaksikan VCD/DVD porno.

Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya, AKBP Syahardiantono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan petugas, umumnya kejahatan yang dilakukan anak itu tidak lepas dari kondisi lingkungan yang melingkupinya. Terutama lingkungan terdekat mereka, yakni rumah dan keluarganya.

“Lingkungan keluarga sangat penting pengaruhnya terhadap perkembangan jiwa anak. Umumnya, anak yang bermasalah berasal dari keluarga yang orangtuanya kurang perhatian atau tidak mempedulikan anak,” jelas Syahardiantono, Kamis (2/10).

Selama tahun 2007, sebanyak 25 anak terlibat curat dan 23 anak terlibat pencurian biasa. Kemudian yang terlibat perjudian sebanyak 16 anak. Total ada 64 anak yang terlibat kejahatan selama 2007.
Di kalangan ABG yang bermasalah itu, kata Syahardiantono, terdapat kesan bahwa mereka justru bangga setelah melakukan kejahatan dan tidak tertangkap.

Ironisnya, penanganan hukum lebih lanjut terhadap kasus kejahatan yang melibatkan anak ini, ternyata kurang semestinya, sehingga berpotensi lebih menjerumuskan ketimbang mengentas anak dari dunia hitam.

Dalam beberapa persidangan kasus anak-anak di bawah umur, terdakwa ternyata tidak didampingi petugas Bimbingan Pemasyarakatan (Bapas). Padahal sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dalam setiap persidangan anak harus dihadirkan pula petugas dari Bapas.

Persidangan anak yang tidak didampingi petugas Bapas seperti dialami FR, bocah berusia 13 tahun asal Jalan Kapas Madya Surabaya, yang terjerat kasus percobaan pencurian sepeda pancal bulan lalu.

Kepala seksi (Kasi) Bimbingan Klien Anak di Bapas Kelas 1 Surabaya Drs Tri Pramoedjo mengungkapkan, ketidakhadiran petugas Bapas ini disebabkan tidak adanya surat panggilan dari kejaksaan.
“Tanpa ada surat panggilan atau setidaknya pemberitahuan lewat telepon, ya kami tidak bisa melakukan pendampingan. Jika ada pemberitahuan, kami akan langsung menindaklanjuti dengan menugaskan personel kami yang akan mendampingi anak di sidang,” kata Tri beberapa waktu lalu.
Diungkapkan Tri, pada setiap kasus anak, biasanya penyidik kepolisian selalu memberitahukan ke Bapas. Tujuannya agar Bapas segera melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap diri tersangka anak tersebut.

Penelitian dilakukan dengan wawancara tersangka, orang tua dan warga tempat tinggalnya. Hasil litmas inilah yang akan ditunjukkan di persidangan.

“Untuk wilayah Surabaya dan Sidoarjo, biasanya anaknya yang langsung dibawa ke sini. Tapi kalau untuk wilayah Gresik, Mojokerto dan Jombang petugas yang ke sana karena jauh,” ungkap Tri.
Dari beberapa kasus anak yang dipantau Bapas, kebanyakan berakhir pada hukuman pidana penjara. Jarang sekali yang dihukum percobaan atau dikembalikan ke orangtuanya.

Jika hukumannya berupa percobaan, menjadi kewenangan Bapas untuk melakukan pembinaan. Namun dari beberapa kasus yang terjadi, Bapas tidak pernah mendapatkan salinan putusan hakim. Akibatnya petugas Bapas tidak bisa melakukan bimbingan dan pengawasan.

Bimbingan bisa dilakukan jika napi anak ini mengajukan cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB) dan pembebasan bersyarat (PB). Namun hal ini sulit didapat karena hukuman yang diberikan umumnya rendah.

“Ada juga, meski hukumannya berat, tapi sebelum mendapat keringanan, usia terpidana ternyata sudah bertambah sehingga bukan anak-anak lagi, jadi tidak bisa lagi kita bimbing,” jelas Tri.mif/uus
 
PERTAMAX...

wew maling baru.. parah bgt... ekonomi sulit sih skrg..
 
Kalau anak2 pada maling pasti ada yang ngajarin~
Seperti pepatah mengatakan: kalau ad asap pasti ad apinya :P

Peristiwa terbaru yang diungkap Reserse Kriminal (Reskrim) Idik I Polwiltabes Surabaya adalah dua pelajar setingkat SMA terlibat perkosaan di sebuah lapangan di kawasan Gresik. Mereka sampai berbuat nekat seperti itu akibat sering menyaksikan VCD/DVD porno.
Wah2... masi anak dah berani2nya seperti itu apalagi di lapangan =="
 
Keadaan ini pasti terus berlanjut deh...
selama pemerintah Indonesia modelnya kayak gitu...
 
Wah2...Bibit2 kejahatan malah nambah banyak...~_~
 
kayanya perlu adanya pihak terkait neh peduli dengan masalah ini
 
Jawabannya di ekonomi tidak menentu... kalo ekonomi bagus, segalanya bisa diusahakan lebih baik. Pendidikan tdk jalan karena biaya pendidikan tinggi, rakyat kecil tidak sanggup... akhirnya jadi kriminal.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.