• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita THR Harus Cair Maksimal H-7

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
Pemerintah tenggatkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan di perusahaan harus keluar H-7 sebelum hari raya Idul Fitri berlangsung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat ditemui usai pidato Kenegaraan Republik Indonesia, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2011).

Menurutnya, besaran THR yang diberikan sebuah perusahaan minimal adalah satu kali gaji yang diterima karyawan. "Gaji pokok untuk satu kali gaji," jelas Muhaimin.

Menurutnya, perusahaan bisa saja dikategorikan tidak mampu dan tidak menyetorkan kewajibannya pada para karyawannya, namun untuk menutup hal tersebut dijadikan sebuah alasan dia mengungkapkan diperlukan laporan pada Kementerian Tenaga kerja.

"Jadi harus mengajukan bukti tidak mampu pada Dinas Tenaga Kerja," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memberikan dua cara penyelesaian bagi perusahaan yang kesulitan membayar dana tunjangan hari raya (THR).

Dua cara penyelesaian, yaitu diselesaikan melalui dinas tenaga kerja (disnaker) di daerah, dan diteruskan kepada Kemenakertrans jika tidak bisa diselesaikan di daerah.

"Pada prinsipnya perusahan tetap harus bayar THR pekerja. Kalau kesulitan boleh ditunda, tapi tidak bisa lepas dari kewajiban membayarnya," tegas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Minggu (7/8/2011).

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
A5e0r.jpg
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.