cobain ya...
Nusyus adalah keadaan dimana suami atau istri dengan sengaja melalaikan kewajiban terhadap pasangannya baik lahir dan atau batin.
misal nusyus dari istri adalah menentang perkataan suami, dan sengaja menyakiti hati suaminya seperti sengaja tidak melayani pangan suami, atau pergi tanpa seijin suami, dll.
Sedangkan dari pihak suami, seperti bertindak kasar bukannya lemah lembut atau seperti melalaikan memberi nafkah lahir batin.
Segitu dulu mungkin, entar saya update lagi.
silahkan dikomentari.
Wallahualam....
Kalau bgt si Istri apabila digituin (termasuk jg Zihar) bisa mengajukan gugatan cerai, sesuai surat Al-Mujadalah ayat 1-5
58-1: Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan (wanita) yang mengemukakan bantahan kepada engkau tentang suaminya, dan dia mengadukan kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah adalah al-Sami’ (Maha Mendengar), lagi al-Basir (Maha Melihat).
58-2: Orang yang menzihar isterinya antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya), tidaklah mereka (isteri-isteri mereka) itu ibu-ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah (wanita) yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka benar-benar mengucapkan perkataan mungkar dan dosa. Dan sesungguhnya Allah adalah al-‘Afuww (Maha Pemaaf), lagi al-Ghafur (Maha Pengampun).
58-3: Orang yang menzihar isteri-isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka hendaklah memerdekakan seorang budak sebelum kedua-duanya (suami isteri itu) bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah terhadap apa yang kamu kerjakan adalah al-Khabir (Maha Mengerti/Mengenal).
58-4: Sesiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum kedua-duanya bercampur. Maka sesiapa yang tidak kuat hendaklah memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada azab yang pedih.
eh yo skalian gw kasi definisi ama penjelasan2 ttg Zihar
Zihar
Zhihar menurut syariat adalah apabila seorang suami menyamakan isterinya dengan seorang wanita yang haram dinikahi olehnya selama-lamanya, atau menyamakannya dengan bagian-bagian tubuh yang diharamkan untuk dilihatnya, seperti punggung, perut, paha dan lainnya seperti perkataannya kepada isterinya,”kamu bagiku seperti punggung ibuku atau saudara perempuanku” atau dengan menghilangkan kalimat,”bagiku” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IX hal 7124)
Dari kalimat pertanyaan anda diatas : “dan kemiripan dengan ayahnya,(meskipun sebenarnya tidak terlalu mirip)…..? apakah yang anda maksudkan dengan kata ganti nya didalam kata ayahnya kembali kepada ayah suami atau ayah anda? Meskipun suatu hal yang wajar dan biasa apabila wajah seseorang ada kemiripan dengan ayahnya sendiri.
Apapun maksud yang diinginkan dari kalimat tersebut, intinya didalam permasalahan ini adalah, bagi anda—seorang istri—maka tidaklah termasuk zhihar hanya karena terbayang-bayang bahwa wajah suami anda ada kemiripan baik dengan wajah ayah anda ataupun dengan wajah ayahnya sendiri (mertua anda).
Zhihar tidaklah terjadi dari perkataan seorang istri akan tetapi dari perkataan seorang suami, sebagaimana firman Allah swt :
58-3: Orang yang menzihar isteri-isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka hendaklah memerdekakan seorang budak sebelum kedua-duanya (suami isteri itu) bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah terhadap apa yang kamu kerjakan adalah al-Khabir (Maha Mengerti/Mengenal).
Jadi seandainya seorang istri mengatakan kepada suaminya,”Anda seperti punggung ayahku” maka hal itu tidaklah termasuk zhihar menurut kebanyakan ulama, seperti Imam Malik, Syafi’I, Ishaq dan Abu Tsaur.
Namun demikian diharuskan baginya si suami itu kafarat sumpah yaitu memberikan makan sepuluh orang miskin atau membelikan pakaian kepada mereka atau membebaskan seorang budak dan jika dirinya tidak menyanggupi itu semua maka diwajibkan atasnya berpuasa selama tiga hari, berdasarkan firman Allah swt :
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al Maidah : 89)
dan Hadits Rasulullah yg diriwayatkan oleh Abu Daud
...
Setelah turun jawaban dari Allah AWT melalui ayat ini, Rasulullah SAW memanggil Aus bin Shamit suami Khaulah:
“Apakah gerangan yang membuatmu berlaku demikian?”. ia menjawab: “Syaitan yang menggodaku”. Rasulullah bertanya lagi: “Apakah kamu kuat untuk berpuasa?”. “Tidak ya Rasulullah”. Kalau begitu apakah kamu mampu memerdekakan hamba sahaya”. “Tidak juga wahai Rasulullah, aku tidak memiliki harta yang banyak untuk memerdekakan budak”. Rasulullah bertanya untuk ketiga kalinya: “Apakah kamu bisa memberi makan kepada 60 orang miskin”. Ia menjawab: “Justru sayalah orang sangat membutuhkan bantuan”. Maka Rasulullah memberinya 15 sha’ yang ia sedekahkan kepada 60 fakir miskin”. (Diriwayatkan oleh Abu Daud).
Sumber : Eramuslim, badruddin69.wordpress.com dan Catetan Fiqih Munakaha gw
--------------------
tapi kalo sebelum menikah sebaiknya memilih calon suami yg shaleh, dan calon Isteri yang Shalehah. Kan dalam melamar yang mulai melamar si calon suami dan yg menentukan persetujuannya adalah si calon Isteri, nah. sebelum diputuskan demikian si Isteri wajib mempertimbangkannya dan si Suami juga "Nembak"nya kudu bijak. supaya kedepannya gak kacau dlm rumah tangga.
Kalau suami sudah pasti si Isterinya nyolot gt. kan suami memiliki hak untuk menceraikan Isteri. talak yg berlaku utk benar2 bercerai ialah setelah Talak ke-3. tapi juga talaknya jangan yg waktu diharamkan seperti masa haid/hamil dan dimana Isteri masih suci, digauli, danblm ganti hari.