Ada satu riwayat yang menerangkan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya.
Namun yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Quhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya. Untuk itu, maka bersabdalah Nabi
Dari Jabir bin Abdullah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam." (HR Muslim)
Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Quhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini az-ZuHR pernah berkata: `Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.`
Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain radhiyallahu anhum ajma'in.
Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.
sumber: eramuslim.com
saya pribadi sih merasa bahwa menyemir rambut boleh - boleh saja

, tetapi kl warna dsar (hitam) mending jangan
