yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
BANDUNG - Sebanyak 12 oknum anggota polisi dari Polda Jawa Barat (Jabar) terancam mendapatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) akibat terbukti mengonsumsi dan memiliki Narkotika.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, 12 oknum tersebut kini sudah menjalani sidang dan mendapat putusan dan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Mereka terbukti melanggar Pasal 21 ayat 3 huruf e, g, h dan i dan juga 22 pasal ayat 1 dengan sangsi administratif berupa rekomendasi PTDH dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara setelah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," terang Martinus, Rabu (3/9/2012).
Martinus membeberkan, mereka yakni Brigadir JH (36) anggota Bintara Polsek Cipedes Polres Puwakarta, Briptu BF (25) anggota Sabara Polres Puwakarta, Bripka DS (36) anggota Sat Narkoba Polres Cirebon, Aiptu DJ (44) Kanit Provos Polsek Sukaraja Polres Sukabumi, Aiptu KO (47) Sat Tahti Polrestabes Bandung, Aiptu SHA (44) anggota PJR Ditlantas Polda Jabar.
Selanjutnya, Briptu RM (29) anggota Unit Asusila Ditum Polda Jabar, Aiptu IJ (42) anggota Polsek Babakan Polres Cirebon, Bripka RI (35) anggota Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka, Briptu MS (25) anggota Polsek Tamansari Polres Bogor, Briptu TA (28) anggota Provos Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota, Bripda SU (25) anggota Sat Sabara Polres Kuningan.
“Satu lagi Iptu DWH (46) yang berasal dari SPKT Polrestabes Bandung, tapi dia masih dalam proses sidang kode etik, kemungkinan terancam PTDH juga,” tegasnya.