Creationz
IndoForum Junior E
- No. Urut
- 6396
- Sejak
- 10 Sep 2006
- Pesan
- 1.516
- Nilai reaksi
- 261
- Poin
- 83
SUMEDANG, SABTU - Tersangka Sopandi alias Iyeng (60) yang diduga pelaku penyuntik cairan formalin ke jazad Cliff Muntu pada saat kejadian Selasa (3/4) dini hari di RS Al Islam Bandung, digelandang ke Mapolda Jabar di Bandung, untuk penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrim Polda Jabar.
Keterangan yang dihimpun dari Mapolres Sumedang, Sabtu menyebutkan, tersangka Sopandi warga Jalan Ciganitri No. 29 RT 04/03, Cipagalo, Bojongsoang, Kabupaten Bandung ditahan aparat Polres Sumedang pada Rabu (11/4), setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumedang. Tersangka kemudian digelandang ke Polda Jabar pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka dibawa petugas Polda Jabar dari ruang pemeriksaan di Polres Sumedang, kemudian dimasukan ke dalam mobil petugas dengan pengawalan cukup ketat aparat kepolisian bersenjata api. Saat dibawa polisi ke Mapolda Jabar, tersangka Sopandi didampingi oleh sejumlah anak dan kerabat dekatnya.
Kapolres Sumedang AKBP Syamsul Bahri mengatakan, Sopandi dibawa ke Mapolda Jabar karena proses penyidikannya ditangani Ditreskrim Polda menyusul tempat kejadian perkara pidana (locus delicti) kasus penyuntikan formalin terjadi di RS AL Islam Bandung.
Terkait dengan kasus penyuntikan cairan formalin ke jazad Cliff Muntu, penyidik Polda Jabar juga memeriksa Prof DR Lexie M Girot salah seorang dosen IPDN yang diduga berperan sebagai penyuruh tersangka Sopandi untuk menyuntikan cairan formalin ke jazad Cliff Muntu.
Hingga Sabtu siang, status Lexie M Girot sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumedang oleh penyidik Tim II Penanganan Kasus IPDN pimpinan Kompol Slamet Uliandi.
Penyidik kasus IPDN juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap dr Rita Verawati Sri, Kasubdin Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit/Penyehatan Lingkungan (P2P/PL) Dinkes Kota Bandung. Dokter tersebut dipanggil karena menandatangani surat ijin pengangkutan jenazah Cliff Muntu dari rumah Sakit Al Islam ke Bandara Sukarno-Hatta.
Keterangan yang dihimpun dari Mapolres Sumedang, Sabtu menyebutkan, tersangka Sopandi warga Jalan Ciganitri No. 29 RT 04/03, Cipagalo, Bojongsoang, Kabupaten Bandung ditahan aparat Polres Sumedang pada Rabu (11/4), setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumedang. Tersangka kemudian digelandang ke Polda Jabar pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka dibawa petugas Polda Jabar dari ruang pemeriksaan di Polres Sumedang, kemudian dimasukan ke dalam mobil petugas dengan pengawalan cukup ketat aparat kepolisian bersenjata api. Saat dibawa polisi ke Mapolda Jabar, tersangka Sopandi didampingi oleh sejumlah anak dan kerabat dekatnya.
Kapolres Sumedang AKBP Syamsul Bahri mengatakan, Sopandi dibawa ke Mapolda Jabar karena proses penyidikannya ditangani Ditreskrim Polda menyusul tempat kejadian perkara pidana (locus delicti) kasus penyuntikan formalin terjadi di RS AL Islam Bandung.
Terkait dengan kasus penyuntikan cairan formalin ke jazad Cliff Muntu, penyidik Polda Jabar juga memeriksa Prof DR Lexie M Girot salah seorang dosen IPDN yang diduga berperan sebagai penyuruh tersangka Sopandi untuk menyuntikan cairan formalin ke jazad Cliff Muntu.
Hingga Sabtu siang, status Lexie M Girot sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumedang oleh penyidik Tim II Penanganan Kasus IPDN pimpinan Kompol Slamet Uliandi.
Penyidik kasus IPDN juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap dr Rita Verawati Sri, Kasubdin Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit/Penyehatan Lingkungan (P2P/PL) Dinkes Kota Bandung. Dokter tersebut dipanggil karena menandatangani surat ijin pengangkutan jenazah Cliff Muntu dari rumah Sakit Al Islam ke Bandara Sukarno-Hatta.