yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Terpidana kasus bom Bursa Efek Jakarta, Teungku Ismahudi, Irwan bin Ilyas, dan Ibrahim Hasan sudah menjalani hukuman 12 tahun. Dua terpidana yang divonis 20 tahun penjara itu akhirnya dipindahkan dari LP Cipinang, Jakarta Timur, ke kampung halamannya di Aceh. Sisa hukuman akan dijalani di Aceh.
Pantauan VIVAnews ketiganya tiba di Bandara Sultan Iskandar, Banda Aceh sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa 11 September 2012. Ketiganya disambut oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
Di bandara, digelar upacara adat penyambutan tradisional "peusijeuk." Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mantan Perdana Menteri Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Malik Mahmud, dan sejumlah tokoh adat seperti Ketua Majelis Adat Aceh Badruzzaman serta ulama juga terlihat hadir.
Dalam sambutannya, Muzakir Manaf mengatakan ini adalah hari penting bagi ketiga terpidana itu. Diharapkan, kata Muzakir, ketiga tahanan itu bisa menjalani sisa hukumannya di Aceh, dan bertemu keluarga.
"Berharap agar mereka dapat menjalani sisa hukuman dengan berkelakuan baik," kata Muzakir Manaf.
Tiga terpidana bom BEJ itu adalah mantan anggota GAM. Tetapi nama ketiganya tidak masuk dalam daftar tahanan politik yang ikut dibebaskan pasca-perjanjian Helsinski. Ismuhadi pun membalas sambutannya dengan membaca puisi.
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membantah kabar yang menyebut Ismuhadi dibebaskan. Ismuhadi memang dipindahkan ke Aceh agar pembinaan dilakukan lebih efektif.
"Itu hanya dipindahkan ke Aceh agar efektif pembinaannya, dan juga lebih dekat dengan keluarga," kata juru bicara Dirjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi, kepada VIVAnews.
Upaya berliku
Upaya pengurangan hukuman bagi Teungku Ismuhadi dkk berlangsung berliku. Tim advokasi dan Komunitas Bersama untuk Pembebasan Narapidana Politik Aceh, pernah meminta pemerintah memberikan remisi terhadap Teungku Ismuhadi, yang divonis seumur hidup atas kasus peledakan Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada 2000 silam.
Saat bertemu Komisi III DPR RI di Jakarta, Februari 2012 lalu, tim itu mengingatkan pemerintah tentang Keppres Nomor 174 tahun 1999 soal remisi bagi para tahanan GAM yang diterbitkan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid.
Lalu, saat perjanjian damai di Helsinki pada 2005, nasib Teungku Ismuhadi dkk turut dibicarakan, sebagai bagian dari kesepakatan pembebasan tapol dan napol Aceh. GAM lalu membuat daftar nama para tapol dan napol, dan memasukkan nama Teungku Ismuhadi dkk yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Karena sejumlah alasan, antara lain Ismuhadi dkk dihukum karena aksi teror peledakan bom, mereka akhirnya tak bisa ikut dibebaskan dalam paket MoU perdamaian Aceh.
Tim Advokasi lalu mengadu ke Komnas HAM. Komisi itu lalu mengeluarkan rekomendasi pada Juli 2011, yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Intinya, agar ada perubahan hukuman pidana atas Teungku Ismuhadi dkk seperti diatur dalam Keppres 174 tahun 1999.(np)
Pantauan VIVAnews ketiganya tiba di Bandara Sultan Iskandar, Banda Aceh sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa 11 September 2012. Ketiganya disambut oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
Di bandara, digelar upacara adat penyambutan tradisional "peusijeuk." Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, mantan Perdana Menteri Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Malik Mahmud, dan sejumlah tokoh adat seperti Ketua Majelis Adat Aceh Badruzzaman serta ulama juga terlihat hadir.
Dalam sambutannya, Muzakir Manaf mengatakan ini adalah hari penting bagi ketiga terpidana itu. Diharapkan, kata Muzakir, ketiga tahanan itu bisa menjalani sisa hukumannya di Aceh, dan bertemu keluarga.
"Berharap agar mereka dapat menjalani sisa hukuman dengan berkelakuan baik," kata Muzakir Manaf.
Tiga terpidana bom BEJ itu adalah mantan anggota GAM. Tetapi nama ketiganya tidak masuk dalam daftar tahanan politik yang ikut dibebaskan pasca-perjanjian Helsinski. Ismuhadi pun membalas sambutannya dengan membaca puisi.
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membantah kabar yang menyebut Ismuhadi dibebaskan. Ismuhadi memang dipindahkan ke Aceh agar pembinaan dilakukan lebih efektif.
"Itu hanya dipindahkan ke Aceh agar efektif pembinaannya, dan juga lebih dekat dengan keluarga," kata juru bicara Dirjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi, kepada VIVAnews.
Upaya berliku
Upaya pengurangan hukuman bagi Teungku Ismuhadi dkk berlangsung berliku. Tim advokasi dan Komunitas Bersama untuk Pembebasan Narapidana Politik Aceh, pernah meminta pemerintah memberikan remisi terhadap Teungku Ismuhadi, yang divonis seumur hidup atas kasus peledakan Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada 2000 silam.
Saat bertemu Komisi III DPR RI di Jakarta, Februari 2012 lalu, tim itu mengingatkan pemerintah tentang Keppres Nomor 174 tahun 1999 soal remisi bagi para tahanan GAM yang diterbitkan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid.
Lalu, saat perjanjian damai di Helsinki pada 2005, nasib Teungku Ismuhadi dkk turut dibicarakan, sebagai bagian dari kesepakatan pembebasan tapol dan napol Aceh. GAM lalu membuat daftar nama para tapol dan napol, dan memasukkan nama Teungku Ismuhadi dkk yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Karena sejumlah alasan, antara lain Ismuhadi dkk dihukum karena aksi teror peledakan bom, mereka akhirnya tak bisa ikut dibebaskan dalam paket MoU perdamaian Aceh.
Tim Advokasi lalu mengadu ke Komnas HAM. Komisi itu lalu mengeluarkan rekomendasi pada Juli 2011, yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Intinya, agar ada perubahan hukuman pidana atas Teungku Ismuhadi dkk seperti diatur dalam Keppres 174 tahun 1999.(np)