• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Teroris Poso yang Kabur Diduga Keponakan Kepala Lapas

facebookeb

IndoForum Senior A
No. Urut
210735
Sejak
9 Jan 2013
Pesan
7.471
Nilai reaksi
100
Poin
48
q3cOU.jpg

Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari, mengkritik keras konsep pembinaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Kritik ini menyinggung kaburnya terpidana teroris Poso, Basri alias Ayas alias Bagong, pada Jumat, 19 April 2013 lalu.

"Sumber segalanya itu karena over capacity lapas, itu menyebabkan stand up control aparat terbatas, ditambah lagi integritas petugas rendah," tegas Eva kepada VIVAnews, Sabtu, 27 April 2013.

Eva sangat menyesalkan kenapa tahanan dengan tingkat kejahatan tinggi --terpidana teroris dan mutilasi tiga siswi di Poso-- itu bisa dengan leluasa keluar masuk tahanan.

"Lapas malah tak buat pengawasan yang lebih. Kalapas harus lebih tegas. Kakanwil juga harus lebih mengawasi dan mensupervisi," ujarnya.

Menurut laporan yang masuk kepadanya, di balik kaburnya tahanan itu terdapat hubungan kekeluargaan. "Yang lari ini adalah keponakan Kalapas. Tahanan ini sering kali keluar malam, masuk diantar staf Kalapas," ujar Eva.

Soal integritas, Eva menilai konsep pembinaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyoroti praktek pungutan dalam lapas yang masih terjadi merata di seluruh lapas.

"Ada yang melapor ke saya, tiap jenguk tiga kali kena kutipan oleh orang yang bukan berseragam aparat," ungkapnya.

Berkaitan dengan kaburnya Basri alias Bagong, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, juga mengakui ada kelalaian petugas di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Ampana, Tojo Unauna (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Kami akui, dari informasi awal yang diperoleh, pengawalannya cukup minim. Itu tentu di bawah standar pengamanan yang wajar," kata Amir.

Menurut Amir, Basri keluar dari lapas dengan alasan untuk mengantar istrinya yang sakit. Pengawalan saat itu dilakukan petugas lapas bernama Wayan Sutana.

"Kasus itu kini sedang dalam proses pemeriksaaan," katanya.

Amir memastikan, pihaknya akan terbuka dalam proses penyelidikan kasus tersebut, khususnya terkait dugaan kelalaian petugasnya.

Basri alis Bagong (37) divonis penjara selama 19 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 Desember 2007 lalu.

Di terbukti terlibat dalam ledakan bom senter di Kawua pada 9 September 2006, penembakan dua siswi di Poso pada November 2005 serta penembakan pendeta Susianti Tinulele pada 18 Juli 2004 di Palu.

Setelah menjalani pidana beberapa tahun di Jakarta, Basri dipindah ke Lapas Klas II A Palu. Kemudian dari Lapas Palu, ia dipindahkan lagi ke Lapas Klas II B Ampana. Dan melarikan diri hingga saat ini.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.