Axl Enoch
IndoForum Newbie B
- No. Urut
- 77255
- Sejak
- 7 Agt 2009
- Pesan
- 204
- Nilai reaksi
- 9
- Poin
- 18
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta LP Kelas I Cipinang memberikan remisi antara 1 da6 bulan kepada 46 terpidana kasus korupsi dan 7 orang kasus terorisme dalam rangka memperingati HUT Ke-64 Kemerdekaan RI.
"Kasus terorisme satu orang dibebaskan. Kasus korupsi tidak ada yang dibebaskan," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang Havilludin di LP Cipinang, Jakarta, Senin (17/8).
Havilludin menjelaskan, terpidana kasus terorisme yang berhak bebas adalah Arifin alias Afin dengan mendapat remisi dua bulan. Enam terpidana lain adalah Ahmad Rafiq Ridho mendapat remisi 2 bulan, Hasanuddin (5 bulan), Ismail (5 bulan), Lilik Purnomo (4 bulan), Masykur Abdul Kadir (6 bulan), dan Syaiful Bahri (5 bulan).
Adapun kasus korupsi yang mendapat remisi di antaranya Theo F Thoemion mendapat remisi 3 bulan, Andrian Pandelaki Lumowa (5 bulan), Freddy Santoso (2 bulan), Marudin Saur M (2 bulan), Dedy Suwarsono (2 bulan), Asep Hartiyoman (2 bulan), Sugiono Prasojo (2 bulan), Baso Amiruddin (2 bulan), Rokhmin Dahuri (2 bulan), Abdul Chalik Saleh (2 bulan), Taswin Zein (2 bulan), Ferry Sutanto (2 bulan), Abdul Salam (2 bulan), dan sebagainya.
Havilludin mengatakan, terpidana yang berhak mendapatkan remisi untuk kasus korupsi, terorisme, ilegal logging, dan money laundring jika dia sudah menjalani sepertiga masa tahanan sesuai putusan pengadilan. "Jika belum sepertiga tidak dapat remisi," katanya.
sumber: kompas
"Kasus terorisme satu orang dibebaskan. Kasus korupsi tidak ada yang dibebaskan," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang Havilludin di LP Cipinang, Jakarta, Senin (17/8).
Havilludin menjelaskan, terpidana kasus terorisme yang berhak bebas adalah Arifin alias Afin dengan mendapat remisi dua bulan. Enam terpidana lain adalah Ahmad Rafiq Ridho mendapat remisi 2 bulan, Hasanuddin (5 bulan), Ismail (5 bulan), Lilik Purnomo (4 bulan), Masykur Abdul Kadir (6 bulan), dan Syaiful Bahri (5 bulan).
Adapun kasus korupsi yang mendapat remisi di antaranya Theo F Thoemion mendapat remisi 3 bulan, Andrian Pandelaki Lumowa (5 bulan), Freddy Santoso (2 bulan), Marudin Saur M (2 bulan), Dedy Suwarsono (2 bulan), Asep Hartiyoman (2 bulan), Sugiono Prasojo (2 bulan), Baso Amiruddin (2 bulan), Rokhmin Dahuri (2 bulan), Abdul Chalik Saleh (2 bulan), Taswin Zein (2 bulan), Ferry Sutanto (2 bulan), Abdul Salam (2 bulan), dan sebagainya.
Havilludin mengatakan, terpidana yang berhak mendapatkan remisi untuk kasus korupsi, terorisme, ilegal logging, dan money laundring jika dia sudah menjalani sepertiga masa tahanan sesuai putusan pengadilan. "Jika belum sepertiga tidak dapat remisi," katanya.
sumber: kompas