• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Berita Teroris dan Koruptor Juga Dapat Remisi

Axl Enoch

IndoForum Newbie B
No. Urut
77255
Sejak
7 Agt 2009
Pesan
204
Nilai reaksi
9
Poin
18
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta LP Kelas I Cipinang memberikan remisi antara 1 da6 bulan kepada 46 terpidana kasus korupsi dan 7 orang kasus terorisme dalam rangka memperingati HUT Ke-64 Kemerdekaan RI.

"Kasus terorisme satu orang dibebaskan. Kasus korupsi tidak ada yang dibebaskan," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang Havilludin di LP Cipinang, Jakarta, Senin (17/8).

Havilludin menjelaskan, terpidana kasus terorisme yang berhak bebas adalah Arifin alias Afin dengan mendapat remisi dua bulan. Enam terpidana lain adalah Ahmad Rafiq Ridho mendapat remisi 2 bulan, Hasanuddin (5 bulan), Ismail (5 bulan), Lilik Purnomo (4 bulan), Masykur Abdul Kadir (6 bulan), dan Syaiful Bahri (5 bulan).

Adapun kasus korupsi yang mendapat remisi di antaranya Theo F Thoemion mendapat remisi 3 bulan, Andrian Pandelaki Lumowa (5 bulan), Freddy Santoso (2 bulan), Marudin Saur M (2 bulan), Dedy Suwarsono (2 bulan), Asep Hartiyoman (2 bulan), Sugiono Prasojo (2 bulan), Baso Amiruddin (2 bulan), Rokhmin Dahuri (2 bulan), Abdul Chalik Saleh (2 bulan), Taswin Zein (2 bulan), Ferry Sutanto (2 bulan), Abdul Salam (2 bulan), dan sebagainya.

Havilludin mengatakan, terpidana yang berhak mendapatkan remisi untuk kasus korupsi, terorisme, ilegal logging, dan money laundring jika dia sudah menjalani sepertiga masa tahanan sesuai putusan pengadilan. "Jika belum sepertiga tidak dapat remisi," katanya.

sumber: kompas
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.