Nemesis
IndoForum Activist E
- No. Urut
- 55724
- Sejak
- 26 Okt 2008
- Pesan
- 9.732
- Nilai reaksi
- 503
- Poin
- 113
Ketua DPRD Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Talan, Kamis (22/01) kemarin, ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan tahanan. Agustinus menjadi tersangka setelah diperiksa selama dua hari berturut-turut oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Polda NTT.
Penahanan dilakukan petugas dengan tujuan mempermudah pemeriksaan, mengingat Agustinus adalah Ketua DPRD dan Ketua DPD Partai Golkar Timor Tengah Utara yang memiliki mobilisasi cukup tinggi. Kuasa Hukum Agustinus Talan, Gustaf Jacob mengatakan, kliennya ditahan karena diduga turut terlibat kasus pembunuhan Paulus Usnaat, lelaki yang ditahan di ruang tahanan Polsek Nunpene, Kecamatan Miomafo Timor, Timor
Tengah Utara, dalam kasus pemerkosaan terhadap kerabat Agustinus Talan berinisal IT pada 3 Juni 2008.
Peran Agustinus dalam kasus itu adalah memerintahkan tiga tersangka yang kini ditahan polisi untuk membunuh Paulus yang ketika itu ditahan. Ketiga-nya kerabat Agustinus yang sudah ditetapkan menjadi ter-sangka tersebut yakni Emanuel Talan, Baltazar Talan dan Aloysius Talan. “Agustinus tetap membantah berada di balik pembunuhan itu,” katanya.
Saat Agustinus diperiksa, tiga tersangka juga dihadirkan bersama seorang saksi bernama Ema Talan di ruang pemeriksaan pada Rabu untuk didengar keterangannya. Di hadapan penyidik, ketiganya pelaku mengaku membunuh Paulus atas perintah Agustinus. Menurut Gustaf, tiga tersangka diminta menjawab empat pertanyaan yang jawabannya memberatkan Agustinus. Pertanyaannya antara lain, apakah digelar pertemuan untuk membahas rencana pembunuhan Paulus yang dihadiri Agustinus Talan? Apakah Agustinus menyuruh mereka membunuh Paulus? Pertanyaan itu dibenarkan tiga tersangka.
Meski demikian, dalam pemeriksaan itu tidak disinggung empat anggota polisi yang bertugas di polsek tersebut ketika peristiwa pembunuhan terjadi.
Sejumlah pihak masih terus mempertanyakan keberadaan empat polisi pada saat peris-tiwa dan mengapa pintu ruang tahanan tidak terkunci. Ke-empat anggota Polres Nunpene yang bertugas saat itu adalah Briptu Lalu Usman, Bripda Mateus Quelo, Bripda Firman C Yuhono dan Bripda Yustinus Ken. Mereka sudah ditahan di Polda NTT.
Penahanan dilakukan petugas dengan tujuan mempermudah pemeriksaan, mengingat Agustinus adalah Ketua DPRD dan Ketua DPD Partai Golkar Timor Tengah Utara yang memiliki mobilisasi cukup tinggi. Kuasa Hukum Agustinus Talan, Gustaf Jacob mengatakan, kliennya ditahan karena diduga turut terlibat kasus pembunuhan Paulus Usnaat, lelaki yang ditahan di ruang tahanan Polsek Nunpene, Kecamatan Miomafo Timor, Timor
Tengah Utara, dalam kasus pemerkosaan terhadap kerabat Agustinus Talan berinisal IT pada 3 Juni 2008.
Peran Agustinus dalam kasus itu adalah memerintahkan tiga tersangka yang kini ditahan polisi untuk membunuh Paulus yang ketika itu ditahan. Ketiga-nya kerabat Agustinus yang sudah ditetapkan menjadi ter-sangka tersebut yakni Emanuel Talan, Baltazar Talan dan Aloysius Talan. “Agustinus tetap membantah berada di balik pembunuhan itu,” katanya.
Saat Agustinus diperiksa, tiga tersangka juga dihadirkan bersama seorang saksi bernama Ema Talan di ruang pemeriksaan pada Rabu untuk didengar keterangannya. Di hadapan penyidik, ketiganya pelaku mengaku membunuh Paulus atas perintah Agustinus. Menurut Gustaf, tiga tersangka diminta menjawab empat pertanyaan yang jawabannya memberatkan Agustinus. Pertanyaannya antara lain, apakah digelar pertemuan untuk membahas rencana pembunuhan Paulus yang dihadiri Agustinus Talan? Apakah Agustinus menyuruh mereka membunuh Paulus? Pertanyaan itu dibenarkan tiga tersangka.
Meski demikian, dalam pemeriksaan itu tidak disinggung empat anggota polisi yang bertugas di polsek tersebut ketika peristiwa pembunuhan terjadi.
Sejumlah pihak masih terus mempertanyakan keberadaan empat polisi pada saat peris-tiwa dan mengapa pintu ruang tahanan tidak terkunci. Ke-empat anggota Polres Nunpene yang bertugas saat itu adalah Briptu Lalu Usman, Bripda Mateus Quelo, Bripda Firman C Yuhono dan Bripda Yustinus Ken. Mereka sudah ditahan di Polda NTT.