Sosmed MMI
IndoForum Newbie D
- No. Urut
- 282168
- Sejak
- 16 Okt 2013
- Pesan
- 72
- Nilai reaksi
- 0
- Poin
- 6
GEO ENERGI - Manajemen PT Bumi Resource Tbk (BUMI) akhirnya sukses menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (3/4/2014). Sebelumnya, RUPSLB sudah empat kali tertunda lantaran tidak memenuhi kuorum. Artinya, tiga agenda yang diminta persetujuan oleh perseroan kepada pemegang saham telah direstui.
"Setelah pemegang saham menyetujui, eksekusinya akan kami lakukan secepatnya,” papar Sekretaris Perusahaan Bumi Resources, Dileep Srivastava usai acara.
Dikatakan Dileep, ketiga agenda yang telah disepakati yakni, persetujuan untuk mengalihkan saham-saham milik perseroan di dalam PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Perseroan sebagai bagian dari penyelesaian pelunasan utang BUMI kepada China Invesment Corporation (CIC). Termasuk di dalamnya pembelian saham-saham milik PT Kutai Timur Sejahtera di KPC oleh perseroan atau anak perusahaan BUMI yang akan dilaksanakan sesuai Peraturan Bapepam-LK No.IX.E.2.
Kedua, persetujuan rencana BUMI untuk mengagunkan dan mengalihkan sebagian besar harta kekayaan Perseroan. Hal ini dilakukan untuk mematuhi Pasal 102 UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. “Ketiga, para pemegang saham juga menyetujui perubahan struktur modal saham perseroan dan perubahan serta penegasan seluruh Anggaran Dasar Perseroan,” demikian Dileep.
- See more at: http://www.geoenergi.co/read/mining...resources-sepakat-alihkan-saham/#.Uz4m1KLov5N
"Setelah pemegang saham menyetujui, eksekusinya akan kami lakukan secepatnya,” papar Sekretaris Perusahaan Bumi Resources, Dileep Srivastava usai acara.
Dikatakan Dileep, ketiga agenda yang telah disepakati yakni, persetujuan untuk mengalihkan saham-saham milik perseroan di dalam PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Perseroan sebagai bagian dari penyelesaian pelunasan utang BUMI kepada China Invesment Corporation (CIC). Termasuk di dalamnya pembelian saham-saham milik PT Kutai Timur Sejahtera di KPC oleh perseroan atau anak perusahaan BUMI yang akan dilaksanakan sesuai Peraturan Bapepam-LK No.IX.E.2.
Kedua, persetujuan rencana BUMI untuk mengagunkan dan mengalihkan sebagian besar harta kekayaan Perseroan. Hal ini dilakukan untuk mematuhi Pasal 102 UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. “Ketiga, para pemegang saham juga menyetujui perubahan struktur modal saham perseroan dan perubahan serta penegasan seluruh Anggaran Dasar Perseroan,” demikian Dileep.
- See more at: http://www.geoenergi.co/read/mining...resources-sepakat-alihkan-saham/#.Uz4m1KLov5N