dunial4in
IndoForum Beginner A
- No. Urut
- 57156
- Sejak
- 15 Nov 2008
- Pesan
- 1.230
- Nilai reaksi
- 6
- Poin
- 38
Berita ini dari Okezone, klo memang benar seperti itu.. wah keterlaluan sekali...
Karyawan Telkomsel Diduga Aniaya Pelanggan Hingga Tewas
Rabu, 8 Desember 2010 - 13:43 wib
TB Ardi Januar - Okezone
JAKARTA - Seorang pelanggan Telkomsel bernama Syarif Wahab, tewas dianiaya petugas Telkomsel saat mendatangi kantor kartu telepon selular tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (8/12/2010), peristiwa ini terjadi saat korban hendak mengaktifkan kartunya yang telah hangus karena terbakar beserta handphone-nya. Namun, bukannya mendapatkan pelayanan yang ramah, Syarif justru malah dianiaya hingga akhirnya korban tewas di gerai Telkomsel.
Kejadian ini sontak saja ramai diperbincangkan di dunia maya. Bahkan kabarnya, puluhan keluarga korban sudah mendatangi kantor Telkomsel di Manado untuk meminta pertanggungjawaban atas kejadian ini.
Saat okezone berusaha meminta konfirmasi kepada General Telkomsel Branch Manado Muhammad Ardip, telepon genggan yang bersangkutan tidak terjawab.
Namun, Kapoltabes Manado Kombes Pol Aridan Roeroe mengaku belum mendapat laporan tersebut. "Tidak ada laporan masyarakat seperti itu," singkatnya. (ugo)
YLKI: Telkomsel Wajib Tanggung Jawab atas Kematian Pelanggan
Rabu, 8 Desember 2010 - 14:35 wib
Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
JAKARTA - Telkomsel diminta untuk bertanggung jawab penuh atas kematian pelanggannya bila terbukti karyawan Gerai Telkomsel Manado melakukan penganiayaan hingga berujung kematian.
Menurut Sularsi, divisi Legal and Public Complain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebenarnya ada dua wilayah hukum dalam kasus kematian pelanggan yang melibatkan karyawan Telkomsel, yakni perdata dan pidana.
Perdata, karena konsumen seharusnya berhak mendapatkan informasi yang benar dari pelaku usaha. "Hak konsumen agar pendapatnya didengar, dan bila berujung pada kematian maka wilayah pidana juga harus dilaksanakan," kata Sularsi.
Ditambahkan Sularsi, di wilayah perdata, Telkomsel wajib bertanggung jawab penuh bila terbukti karyawannya menganiaya konsumen. Berdasarkan pasal 19 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19,
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Selain itu dalam pasal tersebut juga tercantum bahwa ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Dijelaskan Sularsi, di wilayah perdata Telkomsel harus menyelesaikan dengan keluarga korban. "Mengenai gantirugi nilainya tergantung dari korban, karena kerugian menyangkut materi dan inmateri yang jumlahnya tak terhingga," kata Sularsi.
Yang jelas, menurut Sularsi harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengetahui kronologis penyebab kematian konsumen Telkomsel tersebut. (ugo)
