• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Teken Pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta, Jokowi: Pusat Perekonomian Nasional

Angela

IndoForum Addict A
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
41.846
Nilai reaksi
24
Poin
0
11624359_20240429104413.jpeg



Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yg mengatur tentang berbagai aspek termasuk peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga fungsi dari Pusat Perekonomian Nasional. (Foto: Pixabay)​

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yg mengatur tentang berbagai aspek termasuk peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga fungsi dari Pusat Perekonomian Nasional.

Berdasarkan salinan UU yg dapat diakses melalui laman setneg.go.id, Senin, 29 April 2024, pasal 1 (ayat 1) menyebutkan bahwa Provinsi DKJ adalah provinsi yg memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat 2 dari pasal 1 menegaskan bahwa kewenangan spesifik Provinsi DKJ terkait dengan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional & Kota Global.

Dilansir dari Antara, ketentuan mengenai peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN, sebagaimana diatur dalam pasal 63, menegaskan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi DKJ tetap berperan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKJ ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66 memberikan kejelasan bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, urusan pemerintahan & kenegaraan yg berada di Ibu Kota Negara, termasuk tempat kedudukan lembaga negara & organisasi lainnya, yg berdasarkan UU berada di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di DKJ sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yg mengatur detail rencana induk IKN.

Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan UU DKJ di Jakarta pada tanggal 25 April 2024, & undang-undang tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yg sama.

Kawasan Aglomerasi

Pasal 1 UU DKJ mendefinisikan Kawasan Aglomerasi sebagai kawasan yg memiliki keterkaitan fungsional & terhubung dengan sistem jaringan prasarana wilayah yg terintegrasi, meskipun administratif berbeda, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.

Bab IX UU DKJ mengatur tentang Kawasan Aglomerasi, yg meliputi Pasal 51 hingga 60. Pasal 51 (1) menegaskan pembentukan Kawasan Aglomerasi untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi DKJ dengan daerah sekitarnya.

Pasal 51 ayat (2) menjelaskan bahwa Kawasan Aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, & Kota Bekasi.​

Dewan Kawasan Aglomerasi akan dibentuk sesuai dengan Pasal 55 (1), yg bertujuan mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional di Kawasan Aglomerasi serta dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 51 ayat (3).


Sumber : Link Referensi
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.