Ajido-Marujido
IndoForum VIP: The Special One
- No. Urut
- 10016
- Sejak
- 31 Des 2006
- Pesan
- 4.809
- Nilai reaksi
- 144
- Poin
- 63
JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai tarif pesan singkat elektronik (short message service/SMS) yang berlaku saat ini terlalu tinggi.
Pasalnya, tarif SMS ritel yang berlaku sekarang tiga kali lebih tinggi dari formula penarifan (batas bawah) sebesar Rp73 yang ditetapkan BRTI. Anggota BRTI Kamilov Sagala mengatakan, pihaknya memang tidak bisa mematok batas atas untuk masalah tarif SMS ini, tapi sedianya operator bisa memberlakukan besaran yang wajar. “Jangan berlebihan,” tegas dia di sela Telecommunication Infrastructure Summit 2007 di Jakarta kemarin.
Lebih jauh, Kamilov menuturkan, kisaran tarif SMS yang saat ini rata-rata Rp250-350 mengindikasikan bahwa persaingan di tingkat penyelenggara telekomunikasi belum terjadi. Sebab, kalau memang ada kompetisi antarpemain seharusnya tarif bisa di bawah angka itu. “Persaingan masih semu.Belum murni berjalan,”imbuh dia. Menanggapi formula penarifan SMS versi BRTI itu,Presiden Direktur PT Excelcomindo Pratama Tbk Hasnul Suhaimi menyangsikan validitas formula tersebut.“Belum tentu parameter yang dijadikan dasar penyusunan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar dia.
Permasalahan tingginya tarif seluler di Indonesia baik untuk layanan suara maupun SMS juga disoroti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Badan yang baru-baru ini memutus bersalah kelompok usaha Temasek karena terbukti melakukan praktik monopoli sudah sejak pekan lalu menelisik dugaan kartel tarif SMS. “Ada laporan yang masuk soal dugaan kartel tarif SMS dan kita tindak lanjuti pengaduan itu,”ujar
Ketua KPPU M Iqbal secara terpisah. Dia mengatakan, sejak awal KPPU pun sudah mencium adanya indikasi tersebut sehingga begitu ada laporan masuk, pemeriksaan pendahuluan segera dilakukan dengan membentuk tim khusus yang beranggotakan tiga orang.
Praktik kartel melanggar UU No5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yakni Pasal 5 tentang penetapan harga. Iqbal melanjutkan, sesuai aturan,masa pemeriksaan pendahuluan berjalan 30 hari kerja yang cakupan pekerjaannya mengonfirmasi dugaan pelanggaran kepada terlapor. “Tim sudah panggil beberapa operator, tapi saya tidak ingat nama-nama perusahaannya. Yang pasti hari ini (kemarin) PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) dipanggil,” jelasnya. Selesai masa itu,pemeriksaan masih bisa dilanjutkan jika tim memerlukan data tambahan.
Pemeriksaan di tahap ini dibatasi sampai 60 hari dan selanjutnya penetapan putusan. Disinggung soal sanksi jika dugaan itu terbukti, Iqbal menjelaskan, bentuknya tergantung pada sidang majelis nanti. Ketika dikonfirmasi soal panggilan KPPU, Hasnul membenarkan. “Memang dipanggil. Mereka tanya apa ada pelanggaran soal tarif,” ujar dia. Menjawab pertanyaan KPPU itu, Hasnul mengatakan,pada dasarnya pihaknya selalu berusaha mematuhi aturan yang berlaku.
sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/ekonomi-bisnis/tarif-sms-terlalu-tinggi-2.html
Pasalnya, tarif SMS ritel yang berlaku sekarang tiga kali lebih tinggi dari formula penarifan (batas bawah) sebesar Rp73 yang ditetapkan BRTI. Anggota BRTI Kamilov Sagala mengatakan, pihaknya memang tidak bisa mematok batas atas untuk masalah tarif SMS ini, tapi sedianya operator bisa memberlakukan besaran yang wajar. “Jangan berlebihan,” tegas dia di sela Telecommunication Infrastructure Summit 2007 di Jakarta kemarin.
Lebih jauh, Kamilov menuturkan, kisaran tarif SMS yang saat ini rata-rata Rp250-350 mengindikasikan bahwa persaingan di tingkat penyelenggara telekomunikasi belum terjadi. Sebab, kalau memang ada kompetisi antarpemain seharusnya tarif bisa di bawah angka itu. “Persaingan masih semu.Belum murni berjalan,”imbuh dia. Menanggapi formula penarifan SMS versi BRTI itu,Presiden Direktur PT Excelcomindo Pratama Tbk Hasnul Suhaimi menyangsikan validitas formula tersebut.“Belum tentu parameter yang dijadikan dasar penyusunan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar dia.
Permasalahan tingginya tarif seluler di Indonesia baik untuk layanan suara maupun SMS juga disoroti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Badan yang baru-baru ini memutus bersalah kelompok usaha Temasek karena terbukti melakukan praktik monopoli sudah sejak pekan lalu menelisik dugaan kartel tarif SMS. “Ada laporan yang masuk soal dugaan kartel tarif SMS dan kita tindak lanjuti pengaduan itu,”ujar
Ketua KPPU M Iqbal secara terpisah. Dia mengatakan, sejak awal KPPU pun sudah mencium adanya indikasi tersebut sehingga begitu ada laporan masuk, pemeriksaan pendahuluan segera dilakukan dengan membentuk tim khusus yang beranggotakan tiga orang.
Praktik kartel melanggar UU No5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yakni Pasal 5 tentang penetapan harga. Iqbal melanjutkan, sesuai aturan,masa pemeriksaan pendahuluan berjalan 30 hari kerja yang cakupan pekerjaannya mengonfirmasi dugaan pelanggaran kepada terlapor. “Tim sudah panggil beberapa operator, tapi saya tidak ingat nama-nama perusahaannya. Yang pasti hari ini (kemarin) PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) dipanggil,” jelasnya. Selesai masa itu,pemeriksaan masih bisa dilanjutkan jika tim memerlukan data tambahan.
Pemeriksaan di tahap ini dibatasi sampai 60 hari dan selanjutnya penetapan putusan. Disinggung soal sanksi jika dugaan itu terbukti, Iqbal menjelaskan, bentuknya tergantung pada sidang majelis nanti. Ketika dikonfirmasi soal panggilan KPPU, Hasnul membenarkan. “Memang dipanggil. Mereka tanya apa ada pelanggaran soal tarif,” ujar dia. Menjawab pertanyaan KPPU itu, Hasnul mengatakan,pada dasarnya pihaknya selalu berusaha mematuhi aturan yang berlaku.
sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/ekonomi-bisnis/tarif-sms-terlalu-tinggi-2.html