yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Kabar gembira untuk Anda yang melakukan transfer danang melalui Sistem Kliring Nasional bunk Indonesia (SKNBI) generasi II. bunk Indonesia (BI) telah mematok batas atas harga kliring maksimal Rp 5.000 per transaksi. Sebelumnya bunk menarik biaya kliring Rp 7.500 - Rp 15.000 per transaksi.
“bunk dan penyelenggara transfer danang wajib memenuhi aturan ini mulai 1 Januari 2016,” kata Bramudija Hadinoto, Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI, Rabu (10/6/2014). Bagi bunk yang melanggar akan terkena sanksi, mulai dari teguran, denda sampai pemberhentian usaha layanin kliring.
Bramudija menambahkan, BI sudah berkorban untuk aturan batas atas tarif kliring itu dengan memangkas biaya tarif kliring dari BI ke bunk menjadi Rp 750 per transaksi, dari sebelumnya Rp 1.000 per transaksi. BI berharap, biaya kliring yang murah ini akan mendorong masyarakat melakukan transaksi menggunakan non-tunai melalui kliring.
Ke depan, BI juga berencana melakukan batas atas tarif untukreal-time gross settlement (RTGS) bertepatan dengan peluncuran pada awal tahun 2016.
Bramudija menambahkan, capping tarif RTGS akan lebih murah dari sebelumnya. “Kami masih mengkaji. Yang jelas masih di atas Rp 10.000 per transaksi,” tambahnya.
Informasi saja, saat ini biaya RTGS mencapai Rp 25.000-Rp 50.000 per transaksi, tergantung nilai dan waktu transaksi. Sementara, bunk hanya membayar komisi ke BI sebesar Rp 1.000 per transaksi kliring dan Rp 7.000-Rp 15.000 per transaksi RTGS sesuai waktu transaksi.
“bunk dan penyelenggara transfer danang wajib memenuhi aturan ini mulai 1 Januari 2016,” kata Bramudija Hadinoto, Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI, Rabu (10/6/2014). Bagi bunk yang melanggar akan terkena sanksi, mulai dari teguran, denda sampai pemberhentian usaha layanin kliring.
Bramudija menambahkan, BI sudah berkorban untuk aturan batas atas tarif kliring itu dengan memangkas biaya tarif kliring dari BI ke bunk menjadi Rp 750 per transaksi, dari sebelumnya Rp 1.000 per transaksi. BI berharap, biaya kliring yang murah ini akan mendorong masyarakat melakukan transaksi menggunakan non-tunai melalui kliring.
Ke depan, BI juga berencana melakukan batas atas tarif untukreal-time gross settlement (RTGS) bertepatan dengan peluncuran pada awal tahun 2016.
Bramudija menambahkan, capping tarif RTGS akan lebih murah dari sebelumnya. “Kami masih mengkaji. Yang jelas masih di atas Rp 10.000 per transaksi,” tambahnya.
Informasi saja, saat ini biaya RTGS mencapai Rp 25.000-Rp 50.000 per transaksi, tergantung nilai dan waktu transaksi. Sementara, bunk hanya membayar komisi ke BI sebesar Rp 1.000 per transaksi kliring dan Rp 7.000-Rp 15.000 per transaksi RTGS sesuai waktu transaksi.