pinnacullata
IndoForum Activist C
- No. Urut
- 24506
- Sejak
- 24 Okt 2007
- Pesan
- 13.034
- Nilai reaksi
- 224
- Poin
- 63
Ringkasannya adalah sbb:
1. Tahun 2009, tarif fiskal akan naik 200% dari Rp 1 juta menjadi Rp 3
juta per orang untuk angkutan udara, laut (misalnya feri Batam-Sing)
dari Rp 500.000 Rp 1,5 juta, dan darat (misalnya bis dari Pontianak ke
Serawak) dari Rp 200 ribu menjadi Rp 500 ribu.
2. Bagi yang memiliki NPWP, bebas fiskal.
3. Kepemilikan NPWP minimal 1 bulan dari tanggal keberangkatan. Jadi
kalau berangkat 1 Januari 2009, minimal sudah punya NPWP 1 Desember 2008.
Berita tersebut masih menyisakan beberapa pertanyaan. Dan belum bisa
dijawab karena PP-nya masih dalam pembahasan. Sejumlah ganjelan itu
adalah:
1. Bagaimana mekanisme pembuktian NPWP, apakah dengan menyorongkan
kartu NPWP warna biru itu, atau cukup dengan menyebut nomor NPWP?
2. Bagaimana dengan istri/suami/ pasangan hidup? Apakah juga bebas
fiskal? Karena selama ini NPWP cukup 1 untuk setiap rumah tangga.
Istri yg bekerja biasanya nebeng suaminya.
3. Bagaimana dengan anak di atas 12 tahun yg sudah tidak bisa minta
keringanan fiskal? Apakah bisa nebeng NPWP bapak/ibunya?
Hal-hal ini saya tanyakan ke kenalan, seorang konsultan pajak, dan
jawabannya adalah sbb:
1. Pemilik NPWP mendatangi pojok pajak di bandara, lokasi yg sama yg
selama ini kita gunakan untuk mengurus bebas fiskal bagi anak-anak. Di
sana bukti NPWP (yg belum jelas prosedurnya apakah kasih liat kartu
atau pengecekan nomor) akan ditukar dengan sebuah stiker yg
ditempelkan di paspor. Kegunaannya untuk melewati pos pemeriksaan
fiskal di dekat meja imigrasi.
2. Suami/istri/ anak cukup 1 NPWP.
3. Anak di bawah 12 tahun tetap bisa minta pembebasan fiskal.
Tapi ini merupakan sebuah jawaban dari konsultan pajak, bukan
keterangan resmi dari pihak pajak sendiri. Mungkin untuk jelasnya kita
menunggu saja PP tersebut keluar, dan bagi mereka yang tahun depan
punya rencana jalan-jalan ke luar negeri, sebaiknya memiliki NPWP.
---------------------------
setuju nga seh ? solanya ya sekali punya NPWP seumur hidup lo kudu bayar pajak, walo lo ngga ada kerjaan juga lo tetep kudu lapor pajak, susah juga jadinya
1. Tahun 2009, tarif fiskal akan naik 200% dari Rp 1 juta menjadi Rp 3
juta per orang untuk angkutan udara, laut (misalnya feri Batam-Sing)
dari Rp 500.000 Rp 1,5 juta, dan darat (misalnya bis dari Pontianak ke
Serawak) dari Rp 200 ribu menjadi Rp 500 ribu.
2. Bagi yang memiliki NPWP, bebas fiskal.
3. Kepemilikan NPWP minimal 1 bulan dari tanggal keberangkatan. Jadi
kalau berangkat 1 Januari 2009, minimal sudah punya NPWP 1 Desember 2008.
Berita tersebut masih menyisakan beberapa pertanyaan. Dan belum bisa
dijawab karena PP-nya masih dalam pembahasan. Sejumlah ganjelan itu
adalah:
1. Bagaimana mekanisme pembuktian NPWP, apakah dengan menyorongkan
kartu NPWP warna biru itu, atau cukup dengan menyebut nomor NPWP?
2. Bagaimana dengan istri/suami/ pasangan hidup? Apakah juga bebas
fiskal? Karena selama ini NPWP cukup 1 untuk setiap rumah tangga.
Istri yg bekerja biasanya nebeng suaminya.
3. Bagaimana dengan anak di atas 12 tahun yg sudah tidak bisa minta
keringanan fiskal? Apakah bisa nebeng NPWP bapak/ibunya?
Hal-hal ini saya tanyakan ke kenalan, seorang konsultan pajak, dan
jawabannya adalah sbb:
1. Pemilik NPWP mendatangi pojok pajak di bandara, lokasi yg sama yg
selama ini kita gunakan untuk mengurus bebas fiskal bagi anak-anak. Di
sana bukti NPWP (yg belum jelas prosedurnya apakah kasih liat kartu
atau pengecekan nomor) akan ditukar dengan sebuah stiker yg
ditempelkan di paspor. Kegunaannya untuk melewati pos pemeriksaan
fiskal di dekat meja imigrasi.
2. Suami/istri/ anak cukup 1 NPWP.
3. Anak di bawah 12 tahun tetap bisa minta pembebasan fiskal.
Tapi ini merupakan sebuah jawaban dari konsultan pajak, bukan
keterangan resmi dari pihak pajak sendiri. Mungkin untuk jelasnya kita
menunggu saja PP tersebut keluar, dan bagi mereka yang tahun depan
punya rencana jalan-jalan ke luar negeri, sebaiknya memiliki NPWP.
---------------------------
setuju nga seh ? solanya ya sekali punya NPWP seumur hidup lo kudu bayar pajak, walo lo ngga ada kerjaan juga lo tetep kudu lapor pajak, susah juga jadinya