yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
"SK kenaikan tarif itu keluar 28 September 2013," kata Kepala BPJT, Ahmad Ghani Ghazaly, usai diskusi bertajuk "Menelisik Pemenuhan Pelayanan Jalan Tol" di Jakarta, Kamis 19 September 2013.
Nantinya, Kementerian Pekerjaan Umum akan mengeluarkan surat keputusan terkait yang mengatur kenaikan tarif itu, jika ruas tol sudah memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).
Kenaikan tarif itu dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol. Peraturannya tertuang dalam pasal 48 ayat 3, yang menyebutkan kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun.
Ghani menambahkan, kenaikan tarif tol akan mulai berlaku sepekan setelah keluarnya surat keputusan itu atau pada 5 Oktober 2013. Untuk itu, ia mengimbau agar operator jalan tol turut mengumumkan rencana kenaikan tarif tersebut kepada pengguna.
Sekadar diketahui, kenaikan tarif jalan tol itu disesuaikan dengan besarnya inflasi di setiap daerah. Data besarnya inflasi diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS). "Tertinggi di daerah Banten, yaitu 15 persen," kata dia.
Berikut ini adalah 14 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif.
1. Tol Jagorawi,
2. Tol Jakarta-Tangerang
3. Tol dalam kota Jakarta
4. Tol JORR
5. Tol Padalarang-Cileunyi
6. Tol Semarang seksi ABC.
7. Tol Surabaya-Gempol
8. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang
9. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci
10. Tol Serpong-Pondok Aren
11. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa
12. Tol Tangerang-Merak
13. Tol Ujung Pandang tahap I dan II
14. Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami