• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Tantang Nyali KPK Bongkar Suap Djoko Tjandra

Angela

IndoForum Addict A
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
41.659
Nilai reaksi
23
Poin
0
Spoiler for KPK:
Tantang Nyali KPK Bongkar Suap Djoko Tjandra




Kepercayaan ibaratnya selembar kertas. Sekali ia diremas & kusut, maka tak akan kembali sempurna. Namun meski tak akan dapat kembali seperti sedia kala, kertas yg kusut dapat diluruskan, atau kalau perlu disetrika supaya terlihat mulus. Dengan mengatakan lain, harus ada upaya pembuktian & perbaikan untuk menumbuhkan kepercayaan.

Belum lama ini Lembaga Survei Indikator mengerjakan wawancara melalui telepon ke 1.200 responden pada 13-16 Juli untuk mengetahui persepsi kepercayaan publik kepada suatu lembaga. Ternyata hasilnya tak cukup baik bagi lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Survei menunjukkan KPK berada di peringkat empat dengan tingkat kepercayaan 74,7 persen. Padahal sebagai institusi yg jadi ujung tombak pemberantasan korupsi & mengawasi lembaga lainnya semestinya KPK lebih dipercaya oleh masyarakat.

Kepercayaan publik ini jadi perhatian serius bagi KPK. Oleh karena itu, pada 22 Juli 2020, mereka mengundang dua lembaga survei yakni Indikator & Litbang Kompas guna mengetahui faktor-faktor apa saja yg mempengaruhi terbentuknya kepercayaan publik.

Hasil diskusi kemudian dipaparkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Lembaga Indikator menyarankan supaya KPK harus memperhatikan & menjaga komunikasi dengan masyarakat yg memiliki perhatian kepada isu korupsi. Lembaga itu juga mengatakan bahwa KPK harus membuktikan keseriusannya memberantas korupsi lewat penindakan & pencegahan.

Sementara Litbang Kompas menyampaikan pentingnya penegakan hukum nasional, kemampuan penegak hukum, & independensi dari KPK. Lembaga yg dipimpin Firli Bahuri itu harus sanggup menghubungkan faktor tadi dengan keadaan politik, kemampuan operasi tangkap tangan, & faktpr kelembagaan.

Sumber :Tempo [KPK Undang 2 Lembaga Survei Setelah Kepercayaan Publik Melorot]

Keseriusan KPK untuk meningkatkan kepercayaan publik agaknya dapat dibuktikan dalam waktu dekat. Apalagi kalau bukan tentang sengkarut pelarian koruptor yg melibatkan berbagai institusi penegak hukum & pemerintahan. Yakni kasus pelarian buronan korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Publik sudah mengetahui petualangan Djoko Tjandra yg kini berobat di Malaysia turut menyeret nama baik institusi Polri, Kejaksaan Agung, & Pemerintah. Di sinilah KPK semestinya mau berinisiatif dalam bertindak.

Keharapan KPK untuk turut andil dalam mengusut pihak yg menolong memuluskan masuk & keluarnya Djoko Tjandra ke Indonesia sudah dihinggakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 23 Juli 2020.

Nurul Ghufron mengaku KPK tak akan segan turun langsung atau dapat juga sebagai supervisor kalau memang ada penegak hukum maupun aparat pemerintah yg memiliki indikasi terlibat suap atau gratifikasi di kasus pelarian Djoko Tjandra. KPK tinggal menunggu koordinasi & supervisi dari lembaga lain yg hingga saat ini masih memproses dugaan keterlibatan jajaran mereka.

Sumber :Okezone [KPK Bakal Turun Tangan Langsung Terkait Kasus Djoko Tjandra]

Sikap KPK ini sudah tepat, namun ada baiknya untuk lebih proaktif lagi mengerjakan penindakan. KPK dapat saja langsung menghubungi lembaga-lembaga yg berkaitan dengan pelarian Djoko Tjandra. Nantinya KPK dapat masuk dengan mengusut dana suap atau gratifikasi yg kemungkinan diterima oleh oknum-oknum penegak hukum & pemerintah itu.

Apabila melihat kronologi kasus pelarian Djoko Tjandra, maka KPK dapat memulainya dengan menyelidiki adakah keterlibatan atau kesengajaan dari pihak Kejagung yg tidak mengajukan perpanjangan red notice suami dari Anna Boentaran itu pada tahun 2014 silam. Setelah itu, KPK dapat memeriksa Dirjen Imigrasi Kemenkumham yg menghapus nama Djoko Tjandra dari status DPO pada 13 Mei 2020 yg menyebabkannya dapat leluasa masuk ke Indonesia.

Ketika di Indonesia, Djoko Tjandra dapat menciptakan e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan dengan sangat mudah & cepat bahkan cuma dengan rentang waktu 30 menit. Dalam hal ini KPK sebaiknya memeriksa adakah aliran dana ke Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil DKI Jakarta serta Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan.

KTP itu dipakai Djoko Tjandra untuk mengajukan PK kasusnya di PN Jakarta Selatan. Sehingga diduga ada keterlibatan oknum Kejaksaan & Hakim yg memuluskan pendaftaran PK. Apalagi ada dugaan pertemuan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Anang Supriatna, serta jaksa Kejagung Kasubag Pemantauan & Evaluasi II Biro Perencanaan, Pinangki Sirna Malasari.

Terakhir, KPK harus memeriksa aliran dana ke oknum Jenderal Polisi Brigjen Prasetiyo yg menciptakan surat jalan untuk Djoko Tjadra & menemaninya terbang ke Kalimantan sehingga kini ia kondusif di Malaysia.

Apabila terbukti para oknum tersebut menerima aliran dana dari Djoko Tjandra, maka KPK dapat membuktikan ketangguhannya memberantas korupsi di Indonesia. Apabila terbukti, maka KPK membuktikan ketajamannya sebagai ujung tombak dalam menumpas kasus Djoko Tjandra yg hingga saat ini masih misteri. Terkuaknya kasus pelarian Djoko Tjandra secara otomatis pun akan mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga spesialis anti rasuah itu.
Kemarin 20:15
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.