• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Berita Tamparan Orangtua, Tindak Kriminal atau Bukan?

Axl Enoch

IndoForum Newbie B
No. Urut
77255
Sejak
7 Agt 2009
Pesan
204
Nilai reaksi
9
Poin
18
— Warga Selandia Baru sedang memilih apakah tamparan orangtua terhadap anak-anak merupakan tindakan kriminal atau bukan. Undang-Undang (UU) yang dikenal sebagai UU antitamparan diluncurkan tahun 2007 dan langsung membuat warga negeri kiwi itu terbelah dua. Pro kontra yang terus berlanjut kemudian memunculkan gagasan untuk menyelenggarakan referendum.

BBC, Jumat (31/7), melaporkan, pertanyaan dalam referendum berbunyi: "Apakah sebuah tamparan yang merupakan suatu bentuk koreksi orangtua menjadi tindakan kriminal di Selandia Baru?"

Para pendukung mengatakan, UU tersebut memberi anak-anak hak yang sama dengan orang dewasa. Namun, para penentang berpendapat, UU itu mengkriminalisasi orangtua. Pengumpulan suara tentang hal itu akan berlangsung hingga 21 Agustus.

Namun, hasil referendum tidak akan mengikat pemerintah. Tujuan dari UU antitamparan adalah untuk menghentikan penggunaan alasan 'disiplin orangtua' sebagai pembelaan untuk tindak kekerasan terhadap anak. Gerakan itu dilihat banyak orang sebagai langkah penting dalam memerangi tingkat kejahatan dan pembunuhan terhadap anak yang tergolong tinggi di Selandia Baru.

Orang-orang yang menentang mencemaskan UU itu akan menyebabkan keluarga yang baik-baik jadi korban dari investigasi tidak berdasar, bahkan penuntutan polisi serta lembaga-lembaga perlindungan anak pemerintah. Dikatakan pula, UU itu hanya akan menghambur-hamburkan anggaran untuk meneliti kasus-kasus yang tidak perlu.

Sementara para pendukung mengatakan, bayi dan anak-anak punya perlindungan hukum yang sama terhadap berbagai tindak kekerasan dari orang dewasa. Mereka menegaskan, bersikap positif, tanpa kekerasan dan mengemong, lebih efektif daripada hukuman, dan akan punya dampak jangka panjang yang bagus untuk anak-anak dan masyarakat.

Pertanyaan membingungkan

Para pengeritik menilai, referendum itu sendiri membingungkan dan Perdana Menteri John Key menyampaikan pesan yang ambigu. Namun, pemerintah yakin, UU itu akan berjalan baik dan polisi hanya menangani kasus-kasus yang serius.

Polisi New Zealand telah meninjau kasus tamparan sejak UU itu lahir tahun 2007. Dilaporkan, polisi hanya menginvestigasi 13 kasus sejak Maret 2007 hinggga April 2008 dan tidak satu penuntutan pun dilakukan. Para pendukung mengatakan, angka-angka itu menunjukkan bahwa UU itu tidak membuat kriminalisasi massal terhadap orangtua.
 
klo mnurut gw tergantung ap yg dilakukan anakny.....
 
pelanggaran itu.w merasa yang jadi anak gak terima masa salah pake tamparan.,.X(X(X(X(
 
Waaah..iya...termasuk kriminal tuh...kalau setahu gw yang diperbolehkan tuh pukulan di pantat...

gw bersyukur ortu gw g keras kek gitu..wkwkwkwk =))

Kalo tamparan merupakan "tindakan pendisiplinan" bisa jadi ntar nampolin anak juga bakal tidak disebut KDRT tuh...swt
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.