• Saat ini Anda mengakses IndoForum sebagai tamu, sehingga Anda tidak memiliki akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya tersedia bagi anggota. Dengan bergabung, Anda akan mendapatkan akses penuh untuk bertanya, mengirim pesan pribadi, mengikuti polling, dan menggunakan fitur-fitur lainnya. Proses pendaftaran sangat cepat, mudah, dan gratis.
    Silakan daftar dan validasi email Anda untuk mendapatkan akses penuh sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang valid dan periksa kotak masuk Anda setelah mendaftar untuk proses validasi.

Tambah Stamina, Buruh Makanan Ringan Ini Konsumsi Sabu

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
f2cmw.jpg

DEMAK- Seorang buruh makanan ringan dibekuk polisi setelah karena diduga menjadi jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Dia berdalih mengonsumsi barang haram tersebut untuk menambah stamina saat menggoreng puluhan kilogram jagung.

Tersangka yang diketahui berinisial AK (38) dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Demak. Warga Mranggen itu ditangkap petugas sesaat setelah membeli sabu. Bersama tersangka polisi juga menyita uang sisa pembelian sebesar Rp525 ribu.

AK mengaku bertransaksi sabu dengan seorang pengedar melalui telefon. Setelah disepakati harga dan cara pembayaran, maka kurir akan mengantar sabu ke alamat yang dituju.

"Saya menduga ada teman yang menjebak,” ujar AK, Senin (25/2/2013).

Tersangka mengaku baru dua kali mengonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina. Pasalnya, dia bekerja pada tempat yang panas sehingga membutuhkan banyak tenaga. Apalagi jika majikannya mendapatkan banyak pesanan dari pelanggan.

“Dulu harganya Rp200 ribu per paket, tapi kini menjadi Rp400 ribu per paket. Meski mahal, saya beli paketan narkotika itu karena kebetulan penjualan marning bagus,” tambahnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Demak, AKP Arifin, mengatakan, tersangka membeli barang haram tersebut dari pengedar berinisial AN yang kini masih buron.

Arifin menambahkan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari rumah AK berupa sebuah pipa kaca yang masih terdapat sisa sabu, dua buah plastik klip kecil bekas sabu, dan dua buah korek gas.

"Setelah dilakukan tes urine, ternyata positif mengandung metamfethamina," kata Arifin,

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.