• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Tak Terbukti Curi Mobil, Anggota DPRD DIY Diputus Bebas

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
gxNnV.jpg


Sidang putusan dengan terdakwa anggota DPRD DIY, Setyo Wibowo digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Selain dia, juga duduk di kursi persidangan, Dalwanto yang merupakan sopirnya. Keduanya lebih dari 90 menit mendengarkan majelis hakim membacakan hasil putusan atas kasus dugaan pencurian mobil itu.

“Sesuai fakta persidangan, tidak ditemukan satu alat bukti melakukan tindakan pidana. Unsur pencurian dalam persidangan tidak ada. Kedua terdakwa tidak bersalah dan diputus bebas,” kata Ketua Majelis Hakim, Muh Nurzaman, Senin (4/2/2013).

Nurzaman menegaskan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum sesuai Pasal 351 ayat 1. Sudah ada persetujuan antara saksi pelapor, Jhonson Simbolong, dan Setyo Wibowo dalam mengambil mobil honda CRV AB 1007 QH warna abu-abu sebagai barang jaminan utang piutang.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk memulihkan nama baik kedua terdakwa, dan membebaskan dari tahanan kota. Selain itu, JPU diperintahkan agar mengembalikan mobil jaminan utang-piutang tersebut kepada pemiliknya, Wiwik Widyastuti.

Nurzaman menyampaikan, masalah utang piutang sebesar Rp70 juta sudah terselesaikan dengan memberikan tiga set tenda dan kursi kepada Jhonson. Hakim memandang, Jhonson bertindak tidak baik dalam menyelesaikan masalah piutang kepada Setyo Wibowo.

Mendengar sidang putusan itu, terdakwa Dalwanto dan pengacaranya menyatakan menerima putusan. Sedangkan Setyo Wibowo bersama pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU, Yuniken Widyastuti menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kita pikir-pikir dulu atas putusan itu,” kata Niken.

Usai persidangan, Jhonson yang hadir mengikuti jalannya sidang berjalan menuju ke depan bersalaman dengan Setyo Wibowo. Setelah keduanya menebarkan senyum, Jhonson langsung bergegas pergi meninggalkan ruang sidang tanpa mau memberikan keterangan.

Beberapa saat kemudian, Setyo juga keluar dari ruang sidang tersebut. Politisi PAN itu mengaku senang dengan hasil putusan tersebut. “Sejak awal saya merasa yakin tidak bersalah dalam perkara ini, tapi sebagai warga negara yang baik saya mengikuti alur proses ini hingga akhir. Alhamdulillah majelis hakim memberikan putusan bebas,” katanya.

Pria asal Gunungkidul itu mengaku tidak ada niatan untuk saling menyalahkan. Secara prinsip, dia tidak suka bertengkar dengan siapapun, termasuk Jhonson. "Dengan adanya masalah ini saya juga bersyukur, karena bisa merasakan bagaimana perjalanan hidup dalam menghadapi masalah di persidangan,” jelasnya.

Disinggung kinerja sebagai anggota dewan, Bowo mengaku tidak ada masalah. Sebab, setiap akan memenuhi panggilan hingga menjalani persidangan selalu meminta izin dari pimpinan, baik di DPRD DIY maupun DPW PAN DIY.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.