Angela
IndoForum Pro E
- No. Urut
- 88
- Sejak
- 25 Mar 2006
- Pesan
- 45.487
- Nilai reaksi
- 35
- Poin
- 0
HK, pria asal Sukun, Kota Malang, tega mengerjakan tindakan keji dengan merudapaksa mantan pacarnya, ER, seorang warga Kabupaten Blitar. Peristiwa ini terjadi lantaran HK tidak rela ER berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (9/5/2024). Saat ini, HK sudah ditahan di Mapolres Malang Kota.
Awalnya, ER menghubungi HK melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta bantuan mencari pekerjaan. Dalam proses tersebut, ER lupa membawa beberapa dokumen penting yg dibutuhkan, termasuk akta kelahiran.
Korban bercerita bahwa proses mencari pekerjaan jadi terhambat karena dokumen akta kelahirannya tertinggal. Tersangka kemudian menawarkan diri untuk mengantar korban kembali ke Blitar guna mengambil dokumen tersebut, ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Jumat (24/5/2024).
Pada Rabu (8/5/2024), HK mengantar ER pulang ke Blitar untuk mengambil dokumen. Di hari yg sama, mereka segera kembali ke Kota Malang.
Sampai di Malang, tersangka mengajak korban ke daerah Blimbing untuk melihat eksibisi bantengan hingga dini hari. Atau tepatnya sudah masuk hari Kamis sekitar pukul 01.00 WIB, tambah Danang.
Setelah itu, HK membujuk ER untuk bermalam di rumahnya di kawasan Sukun, dengan alasan ada orangtuanya di rumah. Karena sudah larut malam, ER pun setuju untuk menginap.
Akhirnya korban bersedia menginap. Mereka tidur di kamar terpisah, namun pada pagi harinya sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka meminta tukar kamar. Korban pindah ke kamar belakang, sementara tersangka ke kamar depan, jelas Danang.
Sekitar pukul 08.00 WIB, HK datang ke kamar ER dengan membawakan sarapan. Setelah ER selesai makan, HK langsung membekap mulut & memukul kepala korban.
Korban berteriak minta tolong, namun tersangka membekapnya & mengancam akan membunuh kalau tidak menurut. Korban yg ketakutan akhirnya dirudapaksa oleh tersangka, lanjut Danang.
Setelah jadi korban rudapaksa, ER segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota. Menanggapi laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan & Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota segera menangkap HK. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP & terancam sanksi 12 tahun penjara.
Info lengkapnya DI SINI